Batasi Lokasi Demo, Ahok Dinilai Langgar Konstitusi

Aksi demonstrasi satu tahun pemerintahan Jokowi - JK
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), baru saja mengesahkan peraturan yang menegaskan pelarangan demonstrasi di muka umum. Demonstrasi kini hanya diperbolehkan di beberapa tempat yang ditentukan. Hal ini mendapatkan protes keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pengetatan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 228 tahun 2015 terkait Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka Umum. Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa demonstrasi hanya boleh dilakukan di lokasi dan waktu tertentu, yakni hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan silang Selatan Monas, pada pukul 06.00 sampai 18.00.

LBH Jakarta menganggap Ahok telah melanggar konstitusi, khususnya prinsip demokrasi dan hak atas kemerdekaan berpendapat, bahkan cenderung melanggar Hak Asasi Manusia. Ini akan merugikan setiap upaya advokasi dan gerakan sosial dari setiap elemen masyarakat yang ingin melakukan upaya penyampaian pendapat di muka umum, seperti aksi-aksi simpatik, kampanye sosial, atau pelaksanaan unjuk rasa terhadap kesewenang-wenangan pemerintah selaku pembuat kebijakan.

"Pergub Nomor 228 Tahun 2015 melanggar prinsip demokrasi dan hak atas kemerdekaan berpendapat yang telah dijamin di dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Alghiffari Aqsa, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dalam keterangan resminya, Minggu, 1 November 2015.

Padahal, kata Alghiffari, DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara hendaknya menjadi teladan bagi kota-kota lain di Indonesia sebagai kota modern yang menjunjung tinggi demokrasi dan jaminan perlindungan warga negara sesuai dengan konstitusi, bukan malah menciptakan preseden buruk sebagaimana tergambar di dalam Pergub pembatasan kemerdekaan berpendapat ini.

"Kami juga berharap DPRD dan Menteri Dalam Negeri dapat menggunakan wewenangnya untuk mendorong pembatalan Pergub ini karena bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat konstitusi," tambah Alldo Fellix Januardy, Pengacara Publik LBH Jakarta.

Dipaparkan LBH Jakarta, Ahok tercatat telah beberapa kali menghasilkan kebijakan yang dianggap melanggar HAM. Antara lain pembatasan aktivitas kampanye sosial atau penyampaian pendapat di muka umum masyarakat di kegiatan Car Free Day, pelarangan melintasnya sepeda motor di beberapa jalan protokol DKI Jakarta, dan penggusuran paksa yang mengakibatkan 3.866 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya. Ahok juga sempat mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia yang diatur di dalam UUD 1945 sebagai 'HAMburger' dalam salah satu pernyataan media massa pada tahun 2015.