Wanita Tua Ini Sukses Seret Pejabat PLN ke Meja Hijau
- FOTO: VIVA.co.id/Zahrul Darmawan.
VIVA.co.id - Tak terima tanahnya diserobot untuk tiang sumber tegangan tinggi (Sutet), seorang wanita paruh baya di Pancoran Mas nekat menyeret pejabat PLN ke meja hijau.
Setelah lebih dari 10 tahun berjuang mencari keadilan, harapan Rita Sari (53), ibu tiga anak untuk mendapatkan kembali haknya berupa lahan 200 meter di Jalan Pitara RT 01/RW 19 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, ini pun sepertinya mulai menemukan titik terang.
Gugatan Rita atas lahannya yang kini dijadikan tapak menara Sutet PLN di Pengadilan Negeri Kota Depok, semakin menunjukkan adanya kekuatan hukum yang dimilikinya.
Satu persatu bukti yang dipaparkan Rita tak terbantahkan oleh PLN Gandul Cinere serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, di muka Pengadilan Negeri Depok.
Ini lantaran pembuktian dari BPN Kota Depok sebelumnya telah menunjukkan bahwa lahan di mana tapak menara Sutet PLN yang dibangun, ternyata salah lokasi.
Lokasi sebenarnya jika mengacu lahan yang dibeli PLN, seharusnya sekira 200 meter dari lokasi menara berdiri saat ini. Sementara lahan yang digunakan saat ini merupakan tanah milik Rita.
"Dari bukti peta desa, serta sertifikat jual beli yang saya miliki dan sertifikat lahan milik PLN, dipastikan PLN salah bangun lokasi menara," ucap ibu rumah tangga yang tinggal di pemukiman padat penduduk di Kampung Poncol Bawah RT 04/ RW 06, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat, 30 Oktober 2015.
Rita menegaskan, tanah yang dijadikan menara PLN tersebut adalah miliknya, sesuai Akta Jual-Beli Tanah (AJB) No. 40/583/2/1999 seluas 200 m2. Ia pun mengaku sudah menyatakan semua bukti kepemilikannya ke pihak PLN maupun BPN Depok.
"Pihak PLN sudah tahu, lahan yang diserobot milik saya. Begitu juga BPN. Namun mereka menyatakan harus ada kekuatan hukum. Karenanya saya ajukan gugatan ini," kata Rita.
Lebih lanjut, wanita paruh baya ini menuding, bisa terjadinya salah bangun menara Sutet PLN ini karena ada seorang bernama Murdial yang mengaku pemilik lahan beserta kroninya. Mereka merekayasa letak gambar lokasi lahan, yang dijual untuk pembangunan Tower SUTET, ke PLN. "Dan ini semuanya akan terungkap," Rita yakin.
PLN berkelit
Untuk membuktikan tuduhannya, Rita pun berani menunjukkan data-data berupa akta jual-beli tanah yang masih dijaminkan di BRI. Begitu juga gambar-gambar lokasi tanah yang telah dirubah oleh Murdial Murad.
"Saya heran kenapa pihak PLN bisa tertipu membangun pondasi Tower IV di lahan milik saya," kata Rita.
Jika keputusan PN Depok nantinya sudah inkrah dan tetap untuk menyatakan lahan 200 meter di mana menara PLN berdisi adalah miliknya, Rita mengaku tidak menuntut ganti rugi uang.
"Saya hanya mau lahan saya kembali. Tentunya saya mau PLN bongkar menara Sutet di lahan saya dan bangun di lahan sebenarnya yang jaraknya sekira 200 meter dari lahan saya," ujar Rita.
Sementara itu, Staf Pembangkit Listrik Jawa- Banten PLN Cinere, Bianto, bersikukuh jika PLN telah melakukan semuanya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun ketika disinggung lebih jauh terkait sengketa ini, Bianto memilih bungkam sambil mempercepat langkah meninggalkan awak media.
"PLN (sudah) sesuai SOP dan validasinya. Itu bisa kami bayar apabila sudah dilakukan validasi. Tidak hanya ini, namun semua sudah dicek," ujar Bianto.
Rencananya sidang akan kembali digelar Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan fisik tanah.
"Karena ini objeknya tanah, maka Kita akan lakukan pemerikssan tempat pada hari kerja. Mengenai pemeriksaan setempat ini terkait pembuktian. Ini bisa dilakukan apabila administrasi sudah diselesaikan. Jika Ibu Rita bersedia maka Minggu depan kita ke lokasi? Setuju ya?" ucap Ketua Majelis Hakim Lisma yang dijawab anggukkan Rita, tanda setuju. (ase)