Pembom Alam Sutera Terinspirasi dari Ledakan di ITC Depok

Polisi Ungkap Pelaku Bom Alam Sutera
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pembom Mall Alam Sutera, Leopard Wisnu Kumala (29), mengaku melakukan aksi teror karena terinsipirasi bom yang terjadi di ITC Depok, Februari lalu.

"Tersangka terinspirasi dengan bom yang ada di ITC Depok. Kemudian, tersangka mencoba-coba untuk membuat bom dan meletakkan bom di Mall Alam Sutra," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, Jumat 30 Oktober 2015.

Selain itu, kata Iqbal, tersangka melakukan hal tersebut, akibat adanya desakan ekonomi karena dia mempunyai utang.

"Untuk itu, dia menebar teror. Tersangka sengaja ingin membuat pihak manajemen Alam Sutra resah dengan adanya bom tersebut," kata dia.

Seminggu setelah bom meledak pada 9 Juli 2015, tersangka awalnya takut, namun seminggu kemudian, kembali ke tujuan awal untuk melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada manajemen.

"Mendapatkan ancaman teror tersebut, dari pihak manajemen Alam Sutra mengirimkan uang sejumlah Rp1 juta dalam bentuk bitcoin. Namun, oleh tersangka bitcoin tersebut dijual dengan harga Rp700 ribu," kata dia.

Sebelumnya, Leopard, pelaku pembom Mall Alam Sutera pada empat kali kesempatan mengaku ia melakukan aksinya untuk mendapatkan uang dari pihak mal. Dia ingin melakukan teror dan memeras Mall Alam Sutera dengan meminta uang Rp300 juta.

Dalam aksi pertamanya pada 6 Juli 2015, pelaku sempat melakukan aksinya. Namun, bom tersebut tidak meledak dan ditemukan pihak keamanan dan kepolisian. Setelah itu, pada 9 Juli 2015. Bom yang dibuatnya dari belajar di internet itu berhasil meledakkan toilet pria dan tidak ada korban.

Percobaan ketiga, tersangka coba melakukan aksinya lagi, namun tidak berhasil dan bom kembali tidak meledak. Terakhir, pada 28 Oktober 2015, tersangka meledakan sebuah toilet lagi dan menyebabkan satu orang mengalami luka.

Tak selang berapa lama, tersangka dibekuk pihak kepolisian dan Densus 88, serta mengamankan satu bom lagi yang masih aktif di rumahnya daerah Serang.

Saat ini, Leopard terancam UU terorisme No 15 tahun 2003 dengan ancaman maksimal hukuman mati  dan nanti akan ditangani oleh Densus 88. (asp)