Surya Paloh Reklamasi Pulau Tanpa Izin untuk Landasan Heli

Pulau Seribu
Sumber :
  • VIVA/ Fajar GM

VIVA.co.id - Karena dianggap menyalahi aturan reklamasi dan semua propertinya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pulau Kali Age milik Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, disegel Pemerintah Kepulauan Seribu.

Penyegelan yang dilakukan sejak Rabu, 28 Oktober 2015, telah dilaporkan langsung ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI, Muhamad Sanusi, mendukung langkah Pemprov DKI menyegel pulau milik Surya Paloh karena menyalahi aturan. Menurut Sanusi, setiap bangunan yang berdiri memang harus memiliki izin.

"Kalau ada bangunan yang membangun apapun bentuknya, sepanjang wilayah Jakarta, kalau tanpa izin dari Pemda, maka melanggar, jadi sudah benar disegel," kata Sanusi di Gedung DPRD, Jumat, 30 Oktober 2015.

Menurut Sanusi, sebagian besar pulau di Kepulauan Seribu memang dimiliki oleh kalangan pribadi. Sementara itu, Pemprov DKI hanya bertugas mengatur pulau-pulau tersebut sesuai peruntukannya.

"Ada yang perdagangan dan jasa, ada yang buat konservasi, ada yang buat permukiman, cuma mengatur itu. Jadi misalnya kalau ada yang buat permukiman tidak boleh dibuat yang lain," katanya.

Sedangkan terkait reklamasi atau pelebaran pulau, kata Sanusi, pemilik pulau harus lebih dulu mengantongi izin 'Amdal' dari P2P Tata Kota DKI Jakarta. Hasil analisis Amdal akan menentukan apakah reklamasi bisa dilakukan atau tidak.

"Kalau mau melebarkan harus ada Amdal dan IMB. Jadi kalau (hasil analisis) Amdal bilang boleh dilebarin, biasanya harus dipasang mangrove, ya boleh," ujar Sanusi.

Seperti diketahui, di pulau milik Surya Paloh telah direklamasi atau memperluas wilayah daratan, tapi tanpa izin. Perluasan itu untuk membangun dua landasan helikopter juga dilaporkan merusak habitat terumbu karang. (ase)