Pengelola Sampah DKI Merugi, Ahok: Saya Enggak Mau Tahu

Sampah Di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan Pemerintah Provinsi DKI akan terus menjalankan proses untuk memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya, selaku perusahaan yang mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengaku tidak peduli dengan pernyataan para petinggi perusahaan itu di Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan Komisi D DPRD DKI kemarin yang menyebut perusahaan terus merugi karena biaya tipping fee tidak menutupi biaya operasional yang harus dikeluarkan akibat volume pengiriman sampah dari Jakarta terus meningkat setiap tahun.

"Saya enggak mau tahu," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jum'at, 30 Oktober 2015.

Ahok berpedoman kepada temuan dalam dua hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2013 dan 2014, terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI. Kedua hasil audit menyatakan keuangan DKI merugi setidaknya Rp188,7 miliar selama dua tahun menjalankan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.

PT Godang Tua Jaya dianggap wanprestasi karena tidak mampu menjalankan sebagian besar kewajiban investasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

PT Godang Tua Jaya dinilai menyalahi peraturan Kementerian Keuangan dengan membagikan tipping fee yang berasal dari APBD DKI ke rekening bank perusahaan rekanannya (joint operation), PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

"Hasil temuan BPK mengatakan mereka harusnya sudah melakukan investasi Rp700 miliar, dan dia tidak melakukan itu," ujar Ahok.

Dinas Kebersihan DKI telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama pada tanggal 25 September 2015. Dinas rencananya akan melayangkan SP kedua dan ketiga setelah 60 dan 30 hari.

Kontrak kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dan PT Godang Tua Jaya diprediksi akan diputus pada tanggal 11 Januari 2016 jika PT Godang Tua Jaya tidak memperbaiki kinerjanya yang dianggap wanprestasi.

Berdasarkan salinan SP pertama yang diterima VIVA.co.id, PT Godang Tua Jaya dianggap wanprestasi dikarenakan sembilan hal. PT Godang Tua Jaya tidak optimal membangun GALFAD (fasilitas pengolahan sampah menjadi gas yang bisa dimanfaatkan).

PT Godang Tua Jaya, juga belum membangun fasilitas pengomposan, fasilitas daur ulang, sanitary landfill di tanah enclave 2,3 hektar, sanitary landfill untuk pengumpulan gas, pembangkit tenaga listrik, prasarana pendukung (jembatan timbang, car wash, pusdiklat, gapura) dan penambangan/penggalian sampah lama (landfill mining).

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Navigat Organic Energy Indonesia Agus Santoso selaku pimpinan perusahaan yang bekerjasama dengan PT Godang mengatakan bahwa PT Godang merugi dalam mengelola sampah Jakarta di Bekasi.

Nilai tipping fee Rp255 miliar tidak menutupi total biaya operasional yang melebihi Rp200 miliar. Dari Rp255 miliar, tipping fee 'bersih' yang diterima hanya Rp199 miliar setelah dipotong PPN 10 persen, PPh 2 persen, dan biaya community development sebesar 20 persen kepada Pemerintah Kota Bekasi.

"Kami merugi karena volume sampah yang terus membesar," ujar Agus dalam RDP dengan Komisi D DPRD DKI, Kamis, 29 Oktober 2015.