Gelar Razia Kendaraan, Polisi Kini Lakukan Sidang di Tempat
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kepolisian wilayah Jakarta Utara hari ini menggelar operasi Zebra Jaya 2015 di sejumlah tempat. Salah satunya di Jalan Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara.
Namun, ada pemandangan yang menarik ketimbang razia-razia sebelumnya. Sebab, pada operasi kali ini polisi memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Utara, AKBP Sudarmanto, pihaknya memang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam menggelar sidang di tempat.
"Untuk wilayah Jakarta Utara kami coba memberikan solusi bagi pelanggar lalu lintas dengan melakukan sidang di tempat, sehingga masyarakat yang terkena tilang tidak perlu lama-lama menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri," kata Sudarmanto, Senin 26 Oktober 2015.
Dalam operasi kali ini, setidaknya Satlantas wilayah Jakarta Utara melakukan penindakan terhadap 153 pengendara sepeda motor, dimana 60 di antaranya sudah menjalani sidang di tempat.
Menurut Sudaryanto operasi akan dilakukan hingga 4 November 2015 yang dilakukan di beberapa titik yang menjadi tempat sering terjadinya pelanggaran.
"Dalam operasi ini kita paling banyak menemukan pelanggaran pengendara motor yang melawan arus, tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM (Surat izin Mengemudi) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kita berharap agar masyarakat lebih peduli dengan keselamatan diri mereka," tambahnya.
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Jakarta Utara, Dado Achmad Ekroni, menyambut baik ide sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas. Diharapkan sidang di tempat dapat memangkas aksi calo di persidangan.
"Dengan adanya operasi seperti ini juga dapat memangkas aksi calo yang kerap menawarkan jasa biro jasa untuk mengurus persidangan tilang kendaraan," kata Dado.