PSI: Pelarangan Kegiatan Asyura di Bogor Langgar Hak Dasar

Surat edaran Wali Kota Bogor tentang pelarangan Syiah
Sumber :
  • VIVA.co.id/manjanik.com
VIVA.co.id - Keputusan Wali Kota Bogor, Bima Arya, menerbitkan larangan peringatan Asyura di wilayahnya dituding melanggar ketentuan negara.

Keputusan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 300/321-Kesbangpol tentang imbauan pelarangan Perayaan Asyura (hari raya kaum Syiah) di Kota Bogor tersebut dianggap telah mengecualikan hak warga negara.

"Negara kita dibangun atas spirit keberagaman. UUD 1945 menjamin seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali untuk meyakini dan melaksanakan ajaran agama mereka. Ini hak dasar warga negara yang tidak boleh diotak-atik. Negara justru mesti hadir melindungi hak warga negara ini," kata Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Sabtu 24 Oktober 2015.

Menurut Antoni, pola yang dilakukan Pemkot Bogor tersebut menjadi preseden buruk. Di mana sekelompok orang dapat merampas kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui legitimasi negara.

"Mencegah konflik sosial memerlukan skil resolusi konflik. Perlu digelar dialog dalam kerangka kebhinnekaan. Perlu waktu dan kesabaran. Paling mudah memang dengan menerbitkan semacam surat edaran itu, tapi tidak mendidik dan berdampak negatif untuk masa depan," katanya.

Pemkot Bogor diketahui sebelumnya memang menerbitkan aturan tentang pelarangan perayaan Asyura tersebut. Dikutip dalam surat edaran tersebut, keputusan itu sebagai tindak lanjut dari sikap dan respons Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor tentang faham Syiah.

Lalu, surat pernyataan dari Ormas Islam Kota Bogor tentang penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah di wilayah Kota Bogor dan juga dari hasil rapat Muspida Kota Bogor.

"Dengan ini kami melarang kegiatan perayaan jemaat Syiah di Kota Bogor dan juga melarang kepada jemaat Syiah agar tidak memobilisasi masyarakat baik internal antar desa/kelurahan atau mendatangkan anggota Syiah dari luar Kota Bogor," tulis surat edaran yang diterbitkan Kamis 22 Oktober 2015 tersebut.