Polda Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sekjen Jakmania
- VIVA.co.id/Anry Dhanniary
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febriyanto (37). Permohonan penangguhan penahanan telah diajukan kuasa hukum tersangka pada Senin 19 Oktober 2015.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan permohanan penangguhan penahanan tersebut bisa saja dilakukan jika yang bersangkutan dijamin dan tidak melarikan diri.
"Penangguhan penahanan boleh-boleh saja kalau ada penjamin dan tidak melarikan diri. Kita anggap tidak menghilangkan barang bukti. Tidak mengulangi tindak pidananya. Bisa-bisa saja, tapi kita ingin pemeriksaannya kooperatif dan terbuka," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jumat 23 Oktober 2015.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengungkapkan, keputusan dikabulkan penangguhan penahanan seorang tersangka ada di penyidik.
"Ya memang semua ada jaminan. Makanya di dalam KUHP, tersangka mempunyai hak untuk memohonkan penangguhan penahanan. Tapi keputusan ada di subjektif penyidik. Yang penting penyidik bisa memastikan bahwa dia bisa kooperatif, penyidikan sudah agak tuntas, tidak menyulitkan, tidak melarikan diri. Kalau sudah memenuhi dapat dikabulkan penangguhan penahanan," ungkap Iqbal.
Akan tetapi, Iqbal menjelaskan, penangguhan penahanan tidak menghilangkan status tersangka seseorang dan proses hukum tetap berlanjut.
"Penangguhan penahanan ini cuma penangguhan cuma tahanan di luar, tidak di sini (ruang tahanan Polda), tapi proses hukum berlanjut. Sewaktu-waktu yang bersangkutan dipanggil dapat hadir," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu orang tersangka atas nama Febriyanto (37), selaku Sekjen The Jakmania yang diduga melakukan provokasi jelang pertandingan final Piala Presiden 2015 antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC pada Minggu 18 Oktober 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
"Sodara F resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan, dia terbukti melakukan provokasi menyebarkan hasutan, mengarah kekerasan, ajakan didalam akun twitter," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.
Untuk alat bukti ditetapkan Febrianto sebagai tersangka, Iqbal menjelaskan, pihaknya sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup.
"Lebih dari dua alat bukti, alat bukti dokumen, laptop, handphone dan keterangan saksi lain sebagainya,dan saat ini F sudah ditahan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Ferbriyanto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (ren)