Korwil Jakmania Kemayoran Jadi Tersangka Kerusuhan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya kembali menetapkan pengurus Jakmania sebagai tersangka. Setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania, Febrianto (37), kini koordinator wilayah (korwil) Jakmania wilayah Kemayoran, berinisial D yang jadi sasarannya.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan penetapan tersangka kepada D berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Korwil The Jakmania berinisial D sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dirinya juga ikut terlibat dalam kerusuhan, jelang pertandingan Final Piala Presiden 2015 yang lalu. Jadi, sudah dua tersangka," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat 23 Oktober 2015.
Baca juga:
Tito menjelaskan, pihak kepolisian bukan hanya mempermasalahkan kicauan tersangka Febrianto di media sosial Twitter.
"Tapi ada beberapa komunikasi dengan saudara D Korwil Kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui aksi kekerasannya," kata Mantan Kapolda Papua tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menambahkan, ditetapkan D sebagai tersangka sejak kemarin.
"Sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin, tetapi atas pertimbangan penyidik saudara D tidak ditahan," ujar Iqbal.
Baca juga:
Untuk alat buktinya, Iqbal mengungkapkan, alat bukti ditetapkannya saudara D sebagai tersangka, sama halnya dengan alat bukti ditetapkan tersangka. "Samalah itu, ada dokumen digital, komunikasi. Intinya ada upaya penghasutan. Pasalnya pun sama, hasutan untuk menyerang," kata Iqbal. (asp)