Polda Belum Tanggapi Penangguhan Penahanan Sekjen Jakmania
- viva.co.id / Anry Dhanniary
VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37) melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan setiap tersangka memang mempunyai hak untuk mengajukan segala bentuk fasilitas, termasuk penangguhan penahanan.
"Kewenangan tersangka siapapun tersangka punya hak untuk mengajukan segala bentuk fasilitas. Antarnya di dalam KUHAP itu ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 21 Oktober 2015.
Namun, Iqbal mengatakan penangguhan penahanan tentunya akan dipertimbangkan oleh penyidik.
"Harus dipertimbangkan, apakah tersangka akan menyulitkan proses penyidikan atau tidak. Kooperatif atau tidak, melarikan diri atau tidak," kata Iqbal.
Sampai saat ini, lanjut Iqbal, Febrianto masih ditahan karena diperlukan untuk proses penyidikan bahkan pengembangan kasus ini.
"Salah satu saksi berinisial D sudah diperiksa terus statusnya sebagai saksi dan beberapa orang akan dimintai keterangan terkait dengan kasus yang kami sangkakan terhadap Saudara F," katanya.
Sekjen The Jakmania, Febrianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dan provokasi dalam kisruh final Piala Presiden 2015, yang mempertemukan Persib Bandung dengan Sriwijaya FC.
Atas perbuatannya, Ferbrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (ase)