Penculik Mahasiswi UI Pernah Coba Culik Adik Korban

Penculik mahasiswi UI
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Gerombolan penculik Safira Permatasari, mahasiswi Universitas Indonesia (UI), ternyata pernah berusaha menculik adik korban. Upaya itu gagal, demikian ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat.

"Dua minggu yang lalu pernah terjadi percobaan (penculikan), baru percobaan karena gagal dengan adik korban," ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Rabu 21 Oktober 2015.

Untuk kasus tersebut, kata Wahyu, pihak kepolisian masih mendalami apa alasan para pelaku mencoba menculik adik Safira.

"Kita sedang dalami mengenai percobaan penculikan terhadap adik korban," kata Wahyu.

Wahyu menuturkan, polisi masih memeriksa para pelaku yang sudah diringkus untuk mengetahui hubungan mereka dengan orang tua Safira.

"Kalau motif jelas ini masalah uang. Jadi memang yang diinginkan oleh para tersangka ini adalah sejumlah uang yang dikeluarkan oleh orang tuanya untuk meminta tebusan, ada pemerasannya di situ," ujar Wahyu.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap penculik Safira Permatasari (20), mahasiswi Universitas Indonesia. Korban disekap di Puncak, Bogor.

Mereka mengaku memang merencanakan penculikan tersebut. "Jadi, penculikan ini sudah direncanakan selama dua bulan," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2015.

Tito menjelaskan, kelima tersangka ini berinisial ZMA (35), TAI (19), NF (21), RR (22), dan R (41). Mereka juga mengaku menculik Safira untuk meminta uang.

"Motif sementara karena uang, karena pelaku meminta tebusan kepada keluarga korban sebesar US$1 juta," ujar Tito.

Mantan Kapolda Papua ini menambahkan, penyidik masih mendalami apakah pelaku sudah sering melakukan aksinya berkali-kali atau pemula. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara.

(ren)