Psikolog: Hukuman Kebiri Tak Bikin Jera Predator Seks

Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Pemerintah mulai serius menangani masalah kekerasan terhadap anak. Dalam rapat kabinet Selasa malam, akhirnya dikeluarkan kebijakan baru terkait dengan hukuman predator seks anak di bawah umur.

Kali ini, hukumannya tak main-main yakni kebiri. Namun, hukuman ini dianggap belum tepat sasaran.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan kebiri kimiawi bagi predator seksual anak itu tidak akan mengubah kondisi.

"Keterbangkitan seks tidak sebatas karena hormon, tetapi juga fantasi. Predator yang sudah lumpuh bisa memakai cara non-persetubuhan dan mendorong orang lain utk menyalurkannya," ujar Reza pada VIVA.co.id, Rabu, 21 Oktober 2015.

Baca juga: Reza menambahkan, bahkan, predator seks ini bisa semakin buas jika tak ditangani dengan cara yang tepat. Tak hanya menyasar anak-anak, tetapi bisa siapapun. Menurutnya, injeksi terhadap predator harus dilakukan berulang.

Jika hanya dilakukan sekali, itupun tidak akan mempengaruhui kelainan seks tersebut. "Saya mau tanya ke Pemerintah, apakah rela jika APBN dipakai untuk 'merawat' predator? " kata Reza.

Tak hanya itu, jika dilakukan kebiri, maka akan menimbulkan efek samping. Maka dari itu, dia memastikan apakah Kartu sakit Presiden Jokowi, Kartu Indonesia Sehat (KIS) itu rela dipakai untuk membiayai itu.

"Jadi, menurut saya, hukuman yang tepat ialah hukuman mati bagi predator seks," ucap dia.

Baca juga:

Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan, pemerintah menganggap kejahatan pada anak, terutama kejahatan seksual ini, sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.

"Nanti kami terapkan hukuman tambahan, berupa pengebirian," kata Prasetyo.

Dengan begitu, diharapkan akan ada efek jera dan pihak-pihak tertentu akan berpikir seribu kali, untuk melakukan kejahatan seksual pada anak.

Terkait dengan aturan hukumnya, Jaksa Agung memastikan akan lama kalau melakukan revisi undang-undang. Dengan demikian, Presiden Jokowi sepakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau perlu diterbitkan Perppu. Karena revisi UU akan lebih lama. Sementara itu, tuntutan upaya perlindungan sudah makin mendesak. Tidak mustahil nantinya akan dikeluarkan semacam Perppu untuk hukuman tambahan pengebirian," katanya.