Kuasa Hukum Sekjen Jakmania Minta Penangguhan Penahanan

Aksi protes kelompok Jakmania terkait Final Piala Presiden
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Muhammad Halim, kuasa hukum tersangka dugaan tindakan provokatif di media sosial yang merupakan Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37) meminta penangguhan penahanan.

"Kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan penanggungan penahanan atas klien kami saudara F," ujar Halim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 20 Oktober 2015.

Halim menambahkan, pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta konfirmasi atas pengajuan penangguhan penahanannya itu.

"Penangguhan sudah diajukan kemarin, hari ini meminta konfirmasi apakah sudah diterima atau belum. Apa respons pihak Kepolisian, atau adakah syarat yang harus ditempuh untuk penangguhan tersebut," ujar Halim.

Namun, kata Halim, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dan respons dari pihak Kepolisian.

"Kami belum tahu, kami juga datang kesorean, nanti kami akan tanya lagi," katanya.

Dia pun berharap dalam kasus ini, pihak Kepolisian dapat bekerja secara profesional dan bijaksana. Halim sebagai kuasa hukum mengapresiasi polisi dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka atas nama Febrianto (37), selaku Sekjen The Jakmania yang diduga melakukan provokasi jelang pertandingan final Piala Presiden 2015 antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC pada Minggu 18 Oktober 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

"Saudara F resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Dia terbukti melakukan provokasi menyebarkan hasutan, mengarah kekerasan, ajakan di dalam akun twitter," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.

Untuk alat bukti ditetapkan Febrianto sebagai tersangka, kata Iqbal, pihaknya sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup.

"Lebih dari dua alat bukti, alat bukti dokumen, laptop, handphone dan keterangan saksi lain sebagainya, dan saat ini F sudah ditahan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Ferbrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (ase)