Muncikari Artis Hari ini Diberi Kesempatan Bela Diri
Senin, 19 Oktober 2015 - 13:21 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara muncikari artis dan model dengan terdakwa Robby Abbas (RA) di PN Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2015 siang ini. Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan secara tertutup.
"Iya, sidangnya pukul 14.00 WIB siang ini," ujar kuasa hukum RA, Pieter Ell di Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober 2015.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Muchtar itu mengagendakan pembacaan pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa RA atas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
"Agendanya pembelaan. Nanti kita akan sampaikan pembelaan," ujar Pieter Ell.
Baca Juga :
Pada sidang yang digelar selasa 13 Oktober pekan lalu, JPU membacakan tuntutannya terhadap terdakwa RA. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RA dengan pidana ringan yakni hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Pasalnya, JPU menyatakan terdakwa RA telah terbukti melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa dituntut karena terbukti telah melanggar pasal 296 KUHP yaitu, Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
"Terhadap terdakwa kita tuntut 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji di PN Jakarta Selatan, Selasa 13 Oktober 2015 pekan lalu.
Menurut Chandra, dalam tuntutan tersebut ada hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap terdakwa RA. Kata dia, hal yang memberatkan, perkara tersebut melanggar etika dan menjadi sorotan publik.
"Hal yang memberatkan terdakwa, Perkara melanggar etika dan menarik perhatian masyarakat luas," katanya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa RA, Kata Chandra, terdakwa RA sudah terus terang dan menyesali atas perbuatannya tersebut.
"Hal yang meringankan, terdakwa RA terus terang dan menyesali perbuatannya," ujar dia.
(ren)