Cara DKI Cegah Bentrokan saat Gusur Warga Bidaracina
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Untuk menyiapkan tindakan penertiban di Bidaracina, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Ika Lestari Adji mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah membentuk sebuah tim khusus yang bertugas untuk melakukan sosialisasi.
Meski warga Bidaracina telah diberi sosialisasi hingga ganti rugi jauh-jauh hari, Ika mengatakan Bidaracina akan menjadi lokasi pertama tim melaksanakan tugas. Nantinya tim akan melakukan tugas sosialisasi serupa di wilayah-wilayah lain yang huniannya akan diterbitkan.
"Kita bentuk tim supaya tidak ada anggapan lagi Pemerintah Provinsi DKI tidak melakukan sosialisasi sebelum tindakan penertiban," ujar Ika di Balai Kota DKI, Jumat, 16 Oktober 2015.
Ika mengatakan, tim secara spesifik bertugas mensosialisasikan kebijakan penertiban seperti tujuan dan kompensasi yang diberikan. Usai relokasi dilakukan, tim juga bertugas mengkoordinasi tindakan pendampingan pada warga saat warga menempati hunian baru di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Tim terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi DKI, akademisi, dan tokoh masyarakat di lokasi di mana tindakan penertiban akan dilakukan.
"Nantinya tim akan bertugas minimal enam bulan sebelum penertiban. Ini upaya kami juga supaya tindakan penertiban tidak dianggap lagi sebagai tindakan yang tidak manusiawi," ujar Ika.
Sebagai informasi, tindakan penertiban terhadap hunian di Bidaracina dilakukan dalam rangka melancarkan proyek pembuatan Sodetan Ciliwung yang dilakukan pemerintah pusat.
Sodetan yang melintasi kawasan Bidaracina itu akan mengalirkan air dari Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT). Hal tersebut merupakan salah satu upaya penanganan banjir Jakarta pula. Adapun warga yang rumahnya terkena penertiban akan direlokasi ke Rusunawa Cipinang Besar Selatan (Cibesel).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi batas waktu hingga akhir bulan Oktober 2015 bagi warga yang belum mau direlokasi huniannya.