Tersangka Kebakaran PT Mandom Bekasi Petinggi Perusahaan
Rabu, 14 Oktober 2015 - 19:57 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya merilis kasus kebakaran yang terjadi ruang produksi Deodorant Parfum Spray (DPS), PT Mandom Indonesia, Tbk, Jalan Irian Blok PP Kawasan Industri MM 2015, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kebakaran terjadi pada 10 Juli 2015 lalu.
Menurut Direktur Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, akibat kejadian itu, puluhan orang meninggal dunia dan mengalami luka.
"Jumlah korban meninggal 28 orang, dan yang mengalami luka bakar 31 orang," ujar Krisha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 14 Oktober 2015.
Ia menjelaskan, kepolisian telah melakukan penyelidikan sejak peristiwa kebakaran perusahaan terjadi. Hasilnya, penyebab kebakaran itu akibat kebocoran pipa gas flexible tube di mesin konveyor atau mesin pengemasan barang, sehingga ledakan besar terjadi.
"Ada kesahalan pemasangan flexible tube, harusnya baru tapi tube itu bekas. Karena tekanan gas sangat kencang akhirnya terjadi ledakan," paparnya.
Menurut dia, akibat ledakan di ruang perusahaan itu, dua orang karyawan PT Mandom langsung meninggal dunia.
Hingga kini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AH selaku Junior Supervisor PT Iwatani, dan ST selaku mantan Manajer PT Iwatani kebakaran yang terjadi di PT Mandom tersebut.
PT Iwatani sendiri merupakan perusahaan vendor atau rekanan PT Mandon yang melakukan pemasangan gas.
Selain itu, barang bukti yang diamankan satu bundel surat kontrak penjualan tanggal 08 Oktober 2014, delapan buah flexible tube, tiga buah mesih pemanas, dan rekaman CCTV.
Baca Juga :
Menurut Direktur Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, akibat kejadian itu, puluhan orang meninggal dunia dan mengalami luka.
"Jumlah korban meninggal 28 orang, dan yang mengalami luka bakar 31 orang," ujar Krisha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 14 Oktober 2015.
Ia menjelaskan, kepolisian telah melakukan penyelidikan sejak peristiwa kebakaran perusahaan terjadi. Hasilnya, penyebab kebakaran itu akibat kebocoran pipa gas flexible tube di mesin konveyor atau mesin pengemasan barang, sehingga ledakan besar terjadi.
"Ada kesahalan pemasangan flexible tube, harusnya baru tapi tube itu bekas. Karena tekanan gas sangat kencang akhirnya terjadi ledakan," paparnya.
Menurut dia, akibat ledakan di ruang perusahaan itu, dua orang karyawan PT Mandom langsung meninggal dunia.
Hingga kini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AH selaku Junior Supervisor PT Iwatani, dan ST selaku mantan Manajer PT Iwatani kebakaran yang terjadi di PT Mandom tersebut.
PT Iwatani sendiri merupakan perusahaan vendor atau rekanan PT Mandon yang melakukan pemasangan gas.
Selain itu, barang bukti yang diamankan satu bundel surat kontrak penjualan tanggal 08 Oktober 2014, delapan buah flexible tube, tiga buah mesih pemanas, dan rekaman CCTV.