Anggota DPR Aniaya PRT, Polisi Periksa Pengelola Apartemen

Anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id
- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ivan Haz terhadap seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial T masih terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya.


Polisi rencananya akan memanggil pihak pengelola apartemen tempat T diduga dianiaya.


"Indikasi ya nanti dari keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi. Sekarang kami sedang memeriksa orang apartemen. Pengelola apartemen yang katanya si korban ini T ini lukanya karena loncat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Selasa 13 Oktober 2015.


Polisi akan memeriksa CCTV apartemen itu. Untuk memeriksa apakah pembantu rumah tangga itu loncat dari apartemen.


Mengenai mangkirnya istri Ivan Haz, AN untuk melakukan pemeriksaan, Krishna menjelaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadapnya.


"Kami memanggil, surat pemanggilan diterbitkan kepada saudari ibu AN sebagai saksi, hari Jumat yang lalu tidak hadir, kami akan akan panggil lagi surat sudah ditandatangani hari Jumat minggu ini, panggilan kedua," jelas Krishna.


Apabila panggilan kedua tidak hadir lagi, kata Krishna, pihaknya akan menerbitkan surat panggilan ketiga dengan surat perintah membawa. "Ini tegas karena begitu perintah Undang-undang," kata Krishna.


Untuk pemanggilan terhadap Ivan Haz, menurut Krishna, draf surat yang akan diajukan ke Presiden Joko Widodo sudah ada di Kapolda. Kemudian, nanti Kapolda meminta izin kepada Kapolri dan Kapolri meminta kepada Presiden.

"Panggilannya jadi harus izin Presiden. Kami tidak bisa memanggil anggota DPR karena UU MD3 mengatur seperti itu, putusan MK begitu, karena begitu prosedurnya," ungkap Krishna.

Sebelumnya diberitakan, seorang PRT berinisial T melaporkan seorang anggota DPR berinisial IH dan sang istri AN yang merupakan majikannya. Dia melaporkan adanya dugaan penganiyaan oleh majikannya itu yang terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.


Dalam laporannya, T yang bekerja sebagai pembantu sekaligus
babysitter
untuk majikannya itu tidak pernah diijinkan ke luar rumah sejak awal bekerja pada Mei 2015. Bahkan handphone dan kartu identitas korban pun disita.


Tidak hanya itu, dalam laporan bernomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September lalu, T menuangkan keterangan jika dirinya kerap mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya itu.