Ketahuan Mangkal di Trotoar, Ojek Online Bakal Diangkut

Pengemudi Go Jek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yustinus Agyl

VIVA.co.id -  Sampai saat ini keberadaan ojek online yang mangkal di trotoar- trotoar di kawasan DKI Jakarta masih banyak saja ditemui. Padahal, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sudah menindak para ojek online yang mangkal di sejumlah di trotoar.

Bahkan, beberapa waktu lalu, salah satu pemilik dari perusahaan ojek online, juga sempat dipanggil Dishubtrans DKI Jakarta terkait masalah tersebut.

Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, keberadaan para ojek pangkalan di trotoar itu diketahui telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Maruli Sijabat bilang mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya jika masih menemui adanya ojek online yang masih mangkal di sejumlah trotoar di kawasan DKI Jakarta.

"Sanksinya kita angkut, saat ini banyak titik pangkalan ojek online seperti di Pasar Baru, Jalan Jayakarta, Kawasan Grand Indonesia, Pasar Benhil, Stasiun Palmerah, dan puluhan titik lainnya se DKI Jakarta," kata Maruli saat ditemui usai razia parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 12 Oktober 2015.

Maruli menjelaskan, bahwa penertiban terhadap para ojek online yang mangkal di sejumlah trotoar di DKI Jakarta ini, dilakukan agar trotoar yang ada di kawasan DKI Jakarta kembali pada fungsi utamanya, yaitu untuk para pejalan kaki. Apalagi, menurut Maruli, ojek online bukanlah salah satu angkutan umum yang diakui pemerintah.

"Artinya kalau hanya berhenti menunggu penumpang boleh saja, kalau sudah berkerumun mangkal menyalahi aturan, akan kami tertibkan," tuturnya.