Saksi Polisi Mangkir, Sidang Pembunuhan Deudeuh Ditunda

Sumber :
  • Zahrul Darmawan/ Depok

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby, dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso (24) pada Senin, 12 Oktober 2015.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Nelson Sianturi digelar di ruang sidang II PN Jakarta Selatan. Namun, sidang berlangsung hanya sekitar lima menit saja dan hakim menunda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sandhy Handika menuturkan, sidang ditunda lantaran dua saksi penyidik dari Kepolisian yang akan dihadrikan  JPU, mangkir menghadiri sidang itu.

"Ini agendanya masih saksi. Yang dihadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian yang menangkap dan mengetahui alur kronologis penangkapan," ujarnya seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 12 Oktober 2015.

Menurut Sandhy, dua orang saksi dari anggota Kepolisian Polda Metro Jaya yang mengetahui alur dan kronologis penangkapan tersebut sudah dilakukan pemanggilan untuk menjadi saksi. Namun, kata dia, keduanya berhalangan hadir lantaran ada tugas mendadak.

"Kebetulan polisi ini tidak dapat hadir, kita sudah panggilan secara wajar, Namun ada tugas mendadak yang membuat mereka tidak dapat hadir hari ini. Mereka baru bisa hadir minggu depan. Rencana yang kita hadirkan hari ini dua orang, Pak Asro Rofik dengan Muhammad Syarif Hidayat dari Polda," ujarnya.

Selain itu, kata dia, keterangan saksi tersebut untuk memperkuat keterkaitan bukti yang ada ditempat Kos korban dengan yang di tempat tersangka dan juga tempat kerja tersangka (Bimbel).

"JPU untuk memperkuat bukti ada keterkaitan dari barang bukti yang ada di tempat korban, di tempat tersangka dan tempat bimbelnya. Nanti akan kita rangkai fakta-faktanya," ujarnya.

Karena saksi dari JPU tidak hadir, Hakim ketua majelis Nelson Sianturi terpaksa menunda sidang hingga Senin 19 Oktober 2015 pekan depan.

"Dengan demikian sidang kita undur sampai Tanggal 19 Oktober 2015 pekan depan," kata Hakim ketua majelis Nelson Sianturi saat menunda sidang di ruang sidang dua PN Jakarta Selatan, Senin 12 Oktober 2015.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh alias Tata Chuby. Terdakwa Prio Santoso melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah.

Terdakwa Prio Santoso juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.

Atas Perbuatannya tersebut, Prio didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP.

[Baca juga:

(ren)