3 Kejanggalan Pengakuan Agus, Pembunuh Anak Dalam Kardus
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Agus Darmawan sebagai pelaku pembunuh dan pemerkosa Putri, bocah 9 tahun yang mayatnya dimasukkan ke dalam kardus. Mayat Putri diletakkan tidak jauh dari rumahnya.
Agus sendiri telah mengakui perbuatan kejinya tersebut. Di hadapan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, Agus menjelaskan awal mula dia menjerat Putri masuk perangkap hingga akhirnya dibunuh secara sadis.
Dari pengakuannya itu, dinilai ada beberapa kejanggalan. Terutama dari hasil autopsi jasad Putri dan olah tempat kejadian perkara.
VIVA.co.id merangkum beberapa kejanggalan pengakuan Agus, di antaranya:
1. Agus mengaku tidak memperkosa Putri, dia hanya memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.
Namun, pernyataan ini berbeda dengan hasil pemeriksaan polisi terhadap jenazah korban.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, Rabu, 7 Oktober 2015, mengatakan dari hasil autopsi korban, diketahui Putri tewas dengan cara kekerasan seksual.
"Hasil autopsi diduga ada persetubuhan. Persetubuhan itu dilakukan dengan cara kekerasan dan berakibat meninggal dunia," kata Tito.
Pada tanggal 8 Oktober 2015, Krishna juga menjelaskan Putri diduga dicabuli lebih dari sekali.
Krishna mengatakan, analisa tersebut berdasarkan hasil dari keterangan kedokteran forensik terhadap tubuh korban. Baca selengkapnya 2. Pengakuan Agus selanjutnya yakni, Putri tidak dijemput oleh dia dan temannya saat pulang sekolah menggunakan sepeda motor. Agus mengaku, jika dia hanya memanggil Putri dan korban langsung menghampirinya. Selanjutnya korban dibawa ke gubuk tempat dia membunuh Putri.
Namun, Kombes Krishna pada 6 Oktober 2015 lalu menyatakan, sebelum Putri menghilang, dia ternyata dijemput oleh dua orang sewaktu pulang sekolah.
"Hari ini kami mendapat informasi yang akurat bahwa korban dijemput oleh dua orang dari dekat sekolah," kata Krishna dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2015.
Keterangan ini ditelusuri secara terus menerus. Jika benar terafirmasi, maka benar dugaan polisi bahwa pelaku lebih dari satu orang. Baca selengkapnya
3. Kejanggalan lainnya yakni, Agus mengaku membuang mayat Putri ke dalam kardus menggunakan sepeda.
Dalam beberapa kesempatan, polisi menyebut ada dua orang yang terekam CCTV sekitar lokasi pembuangan mayat. Dua pria tersebut menggunakan sepeda motor dan diduga membawa Putri.
Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka Agus, penyidik menunjukkan barang bukti yang kuat untuk menjerat Agus, yakni satu unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol B 3039 BTP.
Motor yang dipakai pelaku untuk menjemput Putri saat pulang sekolah. Kemudian, tungku untuk membakar barang bukti, seprei, topi, dan sarung bantal.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agus Darmawan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Putri.
Agus dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009. Sebelumnya, dalam kasus pencabulan yang disangkakakan padanya ia sudah dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus. Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku dan melengkapi berkas perkara. (ase)