Mengaku Tentara, Warga Nigeria Tipu WNI Lewat Facebook

Logo anyar Facebook
Sumber :
  • www.cnet.com
VIVA.co.id - Dua warga negara Nigeria berinisial OR dan PR diringkus aparat kepolisian setelah terlibat kasus penipuan melalui media sosial Facebook.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mudjiono, mengatakan dua orang pelaku ini mengaku sebagai anggota tentara Inggris yang baru menyelesaikan tugasnya di Kabul, Afganistan.

Dua warga Nigeria itu lalu berkenalan dengan seorang WNI yang disebut polisi dengan inisial "X". Melalui perbincangan di Facebook, kedua warga Nigeria itu meminta tolong kepada X.

"Warga Negara Indonesia, X melalui pesan di Facebook dimintai tolong oleh OR untuk membantu mencairkan dana sebesar US$2 juta atau setara Rp26 miliar," ujar Mudjiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 9 Oktober 2015.

Kata Mujiono, saat chatting di Facebook, OR berpura-pura akan menghibahkan uang sebesar USS$2  juta. Namun, uang tersebut tertahan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

"Lantas, pelaku meminta korban untuk mengurusnya dengan petugas bandara yaitu PR, PR tersebut merupakan kawanan pelaku juga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mujiono mengatakan, untuk dapat melewati tahap pengurusan petugas bandara, korban terlebih dahulu harus membayar biaya 'security check' juga surat-surat dokumen yang mencapai Rp655 juta.

"Dengan alasan itu korban bisa dengan mudah tertipu dan langsung mengirimkan uang denda tersebut," kata Mujiono.

Setelah dirinya sadar menjadi korban penipuan, X segera melaporkan hal ini ke polisi dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pelaku ini.

Dalam kesempatan ini, Mujiono mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati apabila dihubungi atau berkenalan dengan seseorang via media sosial.

"Kepada seluruh warga kalau ditelepon atau berkenalan lewat media sosial, dengan alasan diberi uang tapi harus mengirimkan uang tolong waspada. Kalau ragu, bisa langsung menghubungi polisi. Jangan sampai menjadi korban," kata dia.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 unit laptop, 8 unit ponsel berbagai merek, 4 kartu debit dari 3 bank, 3 buku rekening berbagai bank, 1 ATM Rabocard, 1 ATM Bank Victoria dan uang tunai Rp70 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (ren)