Ahok Minta Ketua RT/RW Jangan Jadi 'Calo' Lapak

Ahok
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai warga Jakarta yang ingin menjadi ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) tentu memiliki maksud-maksud tertentu. Namun, jangan yang bermotivasi buruk, seperti memperkaya diri dengan menjadi calo lapak.

Ahok, sapaan Basuki, menduga jabatan ketua RT/RW bisa disalahgunakan untuk menjadi penguasa kecil di wilayahnya. Biasanya mereka menjual atau menyewakan beberapa lokasi di wilayah mereka untuk dijadikan sebagai lapak parkir atau lapak untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan secara liar.

"Jadi dia nyewa-nyewain lapak, sebagian ya. Mereka duitnya jadi begitu banyak. Dari sewain lahan untuk bikin parkir liar. Jual-jualin lapak untuk PKL," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jum'at, 9 Oktober 2015.

Ahok mengatakan, tidak semua Ketua RT dan Ketua RW memiliki kinerja menyimpang seperti yang ia jelaskan. Beberapa, memiliki komitmen untuk memimpin wilayahnya dengan baik.

Baca juga:

Namun, dengan rencana revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, ia ingin memastikan setiap Ketua RT dan Ketua RW yang memimpin wilayah di Jakarta adalah petugas aparat yang baik.

Pergub Pedoman RT RW nantinya akan mewajibkan setiap Ketua RT dan RW memberi laporan berkala tentang kondisi wilayahnya kepada Pemerintah Provinsi DKI melalui aplikasi QLUE di telepon pintar mereka yang tersambung dengan sistem Jakarta Smart City.

"Nanti Ketua RT dan Ketua RW itu harus melaporkan kondisi wilayahnya. Sehari minimal 3 kali lah. Total kira-kira mungkin dia harus melaporkan sebanyak 90 kali sebulan. Terus ada biaya pulsa handphonenya juga, kita kasih Rp75 ribu," ujar Ahok.

Baca juga:

Ahok mengatakan, hal tersebut juga nantinya bisa mencegah terjadinya tindak kriminal atau gangguan keamanan di wilayah seperti yang marak terjadi di Jakarta belakangan.

Setiap laporan kondisi wilayah yang dikirimkan, dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian bila laporan itu menunjukkan potensi adanya tindak kriminal yang bisa terjadi.

Selain itu, untuk memastikan setiap wilayah dipimpin Ketua RT dan RW yang baik, di bawah payung kebijakan reformasi birokrasi yang dilakukannya, Lurah di setiap wilayah kini memiliki kewenangan untuk memecat Ketua RT dan RW saat yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kinerja yang baik dilihat dari jumlah pelaporannya ke sistem Jakarta Smart City serta kepuasan warga di wilayah di mana ia bertugas.

Terakhir, untuk mencegah terbentuknya penguasa-penguasa kecil di wilayah, Pergub Pedoman RT dan RW yang tengah disusun revisinya juga akan mengatur agar para Ketua RT dan RW yang telah terus menerus menjabat tidak bisa lagi mengikuti pemilihan Ketua RT dan RW selanjutnya.

"Supaya ada peremajaan. Kalau enggak, nanti dia yang berkuasa. Sewain lapak untuk parkiran dan macam-macam. Kita mesti tegesin. Banyak kok orang-orang baik yang mau jadi Ketua RT dan RW," ujar Ahok. (ren)