Kunjungi Empat Negara, DPRD DKI Minta Dana Rp1,120 Miliar

PPP Kritik Kinerja Ahok seperti Pemerintahan Monarki
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id - DPRD DKI mengajukan beberapa usulan anggaran kunjungan kerja sister city dan kunjungan balasan ke empat negara pada tahun 2016.

Berdasarkan salinan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Dewan yang diterima VIVA.co.id, keempat negara yang ingin dikunjungi oleh dewan adalah Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.

Besaran dana itu ada di usulan anggaran Bagian Humas Sekretariat Dewan. Nilai yang diajukan adalah Rp1.120.379.600.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan, Hadameon Aritonang, mengatakan, anggaran kunjungan kerja dewan ke sister city memang ada setiap tahunnya.

Tahun ini saja, Dame, sapaan Hadameon mengatakan, jumlah anggaran yang telah disetujui untuk kunjungan kerja dewan ke beberapa kota dari 21 sister city (kota mitra) Jakarta di seluruh dunia adalah Rp1,053 miliar.

"Tapi dana tahun 2015 itu belum digunakan," ujar Dame di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2015.

Dame mengatakan, pengajuan anggaran kunjungan kerja dilakukan sendiri oleh anggota dewan. Sekretariat Dewan bertugas memfasilitasinya dengan memasukkan usulan anggaran ke dokumen RKA yang kemudian dibahas di rapat Badan Anggaran dan disepakati untuk dimasukkan ke dalam RAPBD.

"Kita tidak mematok (usulan anggaran). Itu bagaimana kesepakatan anggota dewan. Umpamanya yang mau berangkat ke sana (luar negeri) siapa, itu mereka yang menentukan," ujar Dame.

Maka dari itu, untuk usulan anggaran Rp1,120 miliar pada tahun mendatang, Dame mengatakan usulan anggaran sebesar itu pun belum tentu disetujui sepenuhnya.

Meski diajukan sendiri oleh anggota dewan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan melakukan rapat pembahasan anggaran SKPD Setwan lanjutan untuk memeriksa kesesuaian anggaran dengan beberapa peraturan, misalnya Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI dan peraturan pemerintah pusat tentang besaran rincian dana kunjungan kerja pejabat negara.

"Kalau volume pekerjaannya tidak memungkinkan, bisa saja batal atau belum tentu terealisasi. Kan mengutamakan pekerjaan yang di sini dulu," ujar Dame.