Polisi Dalami Ketentuan Pemanggilan Anggota DPR Ivan Haz
Selasa, 6 Oktober 2015 - 19:12 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kepolisian masih mendalami teknis pemanggilan terhadap Ivan Haz, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangganya.
Sebab terdapat ketentuan khusus yang mengaturnya sebagaimana tertuang dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur bahwa pemeriksaan terhadap anggota dewan harus seizin presiden.
"Kita sudah tahu sejak September lalu sejak putusan MK pasal 245 ayat 1 diubah dari izin MKD ke izin Presiden," ujar Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian, Selasa 6 Oktober 2015.
Menurut Tito, ketentuan pasal itu secara penjelasannya tak mengikat pada tiga hal yakni kasus tertangkap tangan, disangka melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara dan disangka melakukan tindak pidana khusus.
Sebab itu, berkaitan dengan kasus itu. Pihaknya sementara menempatkannya dalam kriteria UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau tindak pidana khusus.
Baca Juga :
"Nanti akan kita undang, kasus ini masuk dalam pengertian tindak pidana khusus UU penghapusan KDRT atau tidak," katanya.