LBH Desak Kepolisian Periksa Anak Mantan Wapres Hamzah Haz

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan
Sumber :
  • inmagine

VIVA.co.id - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Fanny Safriansyah alias lvan Haz, anak dari mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz. Hal itu terkait dugaan Ivan, yang juga anggota DPR, telah melakukan kekerasan pada pembantu rumah tangganya bernama Toipah.

"Kami minta untuk diusut kepolisian karena tidak ada perbedaan anggota DPR atau tidak, semua sama di depan hukum, kami minta kepolisian segera usut dan menindak," kata salah satu pendamping Toipah di LBH Jakarta, Bunga Siagian, dikantornya, Minggu 4 Oktober 2015.

Menurut Bunga, Kepolisian tidak perlu izin dari Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap lvan selaku anggota DPR, sesuai putusan MK terkait Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Dia menyebut dalam perkara yang dialami Toipah termasuk dalam pidana khusus yakni, terkait Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Itu tidak berlaku dalam kasus ini karena pidana khusus, tidak perlu izin presiden atau MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Harus ada penegakan langsung dan tegas, DPR dan jajarannya harusnya bertindak tegas yang diduga dilakukan anggotanya," ujar dia.

Baca juga:

Koordinator Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini juga mendesak lvan agar diberhentikan sebagai anggota DPR. Dia menyebut bahwa DPR seharusnya memberikan perlindungan, bukan menjadi bagian dari pelaku dari kekerasan itu.

"Kami desak MKD untuk lakukan penindakan bahwa pelaku harus diberhentikan karena tidak layak untuk lakukan kekerasan. Kami juga mendesak aparat tidak membedakan status jabatan, karena pelajaran yang kami dapat, sekali pelaku dibiarkan atau dihukum ringan maka akan melakukan perbuatan penyiksaan berulang kali," ujar Lita.

Selain itu, Lita juga berharap agar DPR dapat segera mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun dia pesimis akan hal itu karena DPR justru tidak memasukannya pada prioritas porlegnas tahun 2015. (ren)