SIM Online Mulai Berlaku di Kota Tangerang
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA.co.id - Warga yang bermukim di Kota Tangerang, tapi beridentitas di luar Tangerang, kini tidak perlu repot-repot pulang kampung jika ingin membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru atau memperpanjang SIM. Polres Kota Tangerang sudah dapat melayani perpanjangan dan pembuatan SIM baru melalui online.
"Sekarang, masyarakat dari luar Kabupaten Tangerang sudah bisa memperpanjang SIM secara online di Polresta Tangerang, karena kita baru melayani perpanjangan SIM saja yang secara online," kata Kanit SIM Polresta Tangerang, AKP Dodin, saat dihubungi VIVA.co.id, Jum'at 2 Oktober 2015.
Menurut Dodin, Polres Kota Tangerang saat ini masih dalam tahap percobaan pembuatan SIM online. Tidak ada perbedaan pada teknis pembuatannya. Untuk pembuatan baru SIM , masyarakat hanya diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kalau untuk pembuatan SIM baru, kita masih tahap percobaan tapi sudah berjalan 70 persen kok," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak bulan Agustus kemarin Korlantas Mabes Polri mulai menerapkan penerbitan SIM dengan sistem online. Sejauh ini pembuatan SIM dengan sistem online baru bisa di terapkan di 45 Polrestabes/ Polres di kota-kota besar.
Dengan layanan SIM online ini, masyarakat tak perlu kembali ke kota asal untuk pembuatan dan perpanjangan SIM. (ren)