Ahok: Penjual Daging Anjing Rabies Bisa Dipenjara
Jumat, 2 Oktober 2015 - 09:48 WIB
Sumber :
- REUTERS/Kim Kyung-Hoon
VIVA.co.id
- Penjual anjing atau daging anjing untuk keperluan konsumsi di Jakarta bisa dikenai pidana kurungan selama tiga bulan jika daging yang dijualnya kedapatan berasal dari anjing yang mengidap penyakit rabies.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitter resminya,
@basuki_btp
pada Kamis malam, 1 Oktober 2015.
"Menggunakan peraturan yang sudah ada, yakni Perda DKI Nomor 11 Tahun 2005, Dinas Peternakan (Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan/DKPKP) DKI bisa melakukan razia anjing yang mengidap rabies. Ada pidana kurungan tiga bulan," kata Ahok, sapaan akrab Basuki.
Rencana penindakan terhadap para penjual daging anjing di Jakarta ramai diperbincangkan setelah DKPKP DKI mewacanakan pembuatan Peraturan Gubernur khusus mengawasi konsumsi dan peredaran daging anjing di Jakarta.
Alasannya, selama ini DKPKP merasa tidak bisa melakukan tindakan pengawasan karena belum adanya dasar hukum khusus yang mengatur soal peredaran dan konsumsi daging hewan berkaki empat itu di Jakarta.
Meski demikian, Ahok mengatakan, DKPKP bisa menggunakan Perda DKI Nomor 11 Tahun 2005 sebagai dasar hukum untuk melakukan tugasnya.
Baca Juga :
"Tugas pemerintah menjaga daging konsumsi agar tetap sehat," kata Ahok.