Ahok: Penjual Daging Anjing Rabies Bisa Dipenjara
Jumat, 2 Oktober 2015 - 09:48 WIB
Sumber :
- REUTERS/Kim Kyung-Hoon
VIVA.co.id
- Penjual anjing atau daging anjing untuk keperluan konsumsi di Jakarta bisa dikenai pidana kurungan selama tiga bulan jika daging yang dijualnya kedapatan berasal dari anjing yang mengidap penyakit rabies.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitter resminya,
@basuki_btp
pada Kamis malam, 1 Oktober 2015.
Baca Juga :
Rencana penindakan terhadap para penjual daging anjing di Jakarta ramai diperbincangkan setelah DKPKP DKI mewacanakan pembuatan Peraturan Gubernur khusus mengawasi konsumsi dan peredaran daging anjing di Jakarta.
Alasannya, selama ini DKPKP merasa tidak bisa melakukan tindakan pengawasan karena belum adanya dasar hukum khusus yang mengatur soal peredaran dan konsumsi daging hewan berkaki empat itu di Jakarta.
Meski demikian, Ahok mengatakan, DKPKP bisa menggunakan Perda DKI Nomor 11 Tahun 2005 sebagai dasar hukum untuk melakukan tugasnya.
Ahok mengatakan dengan berdasar Perda yang disahkan pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Sutiyoso itu, setiap hewan yang rentan terkena rabies, mesti disertai Surat Keterangan Vaksinasi Rabies sebelum masuk ke Jakarta. Hal itu dilakukan untuk mencegah agar penyakit rabies tidak kembali masuk ke Jakarta setelah pada tahun 2004, Jakarta telah dinyatakan terbebas dari penyakit itu.
Ahok kembali menyatakan bahwa secara pribadi, dirinya adalah seorang penyayang anjing. Namun, hanya berdasarkan hal itu, ia tidak bisa menggunakan kewenangannya sebagai seorang Gubernur untuk melarang warga Jakarta mengkonsumsi daging anjing.
Meski demikian, sebagai seorang kepala daerah, Ahok mengatakan, sudah menjadi tugasnya untuk memastikan setiap daging yang masuk ke Jakarta untuk dikonsumsi warga adalah daging yang berasal dari hewan yang sehat.
"Tugas pemerintah menjaga daging konsumsi agar tetap sehat," kata Ahok.