Benda Keramat Artis AA Jadi Bukti Pengadilan Muncikari RA
Jumat, 2 Oktober 2015 - 06:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
- Artis dan model cantik, AA, sempat ditanya Majelis hakim terkait barang bukti yang diduga milik AA. Barang keramat berupa pakaian dalam yang dijadikan sebagai barang bukti kasus pelacuran dengan muncikari Robby Abbas Alias Obie tersebut kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan.
Kuasa hukum RA, Dahlan Pido menuturkan, saat di hadapan Ketua Majelis Hakim Effendi Muchtar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan segala macam barang bukti yang berada di tangan JPU itu pada saksi AA. Kemudian Majelis hakim menanyakan perihal barang bukti tersebut.
"Semua barang bukti ditunjukkan ke saksi AA tadi di persidangan. Seperti pakaian dalam berwarna hitam," ujar kuasa hukum RA, Dahlan Pido di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 Oktober 2015.
Saat ditunjukkan itu, kata Pido, AA mengakui kalau pakaian dalam berupa celana dalam dan bra itu memanglah miliknya yang di sita oleh pihak kepolisian saat dia diamankan polisi di salah satu hotel berbintang di kawasan Jakarta Selatan. "AA mengakui kalau itu miliknya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, di dalam sidang tersebut, majelis hakim menanyakan tentang keterangan AA yang ada dalam BAP serta proses penangkapan. "Ditanya Tentang BAP dan seputar proses penangkapan," ujarnya.
Baca Juga :
"Sidang lanjutan di gelar pada Selasa, 6 Oktober, mendatang yah," ujarnya.
AA merupakan satu dari beberapa artis dan belasan wanita koleksi muncikari RA. AA diduga kerap menerima order melayani pria-pria hidung belang.
Dalam perjalanan penyelidikan kasus ini, muncikari RA memasang tarif fantastis bagi pria yang ingin berkencan dengan AA. Untuk sekali kencan, RA mematok harga hingga Rp80 sampai Rp250 juta.
Tak hanya itu, RA juga melayani orderan kencan pejabat dan pengusaha hingga ke beberapa negara seperti Amerika dan Singapura.