Didoakan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Ahok
Rabu, 30 September 2015 - 21:11 WIB
Sumber :
- Facebook Ahok
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik tak seharusnya mendoakan, agar dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu (status tersangka) kan mesti dibuktikan secara hukum," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI, Rabu, 30 September 2015.
Sebelumnya, Taufik, yang merupakan politisi dari Partai Gerindra, mendoakan agar Ahok menjadi tersangka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit lanjutan usai Pemerintah Provinsi DKI pada Rabu, 16 September 2015 menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI 2014.
"Kita lihat saja nanti hasil audit BPK, enggak bisa lepas. Kita berdo'a saja supaya bulan Oktober Ahok tersangka," ujar Taufik di Gedung DPRD.
Ahok kembali menerangkan, pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektare dengan menggunakan mata anggaran Dinas Kesehatan DKI di APBD DKI Tahun 2014 tidak melanggar hukum. DKI melakukan pembelian lahan dengan harga pasar karena sejak tahun 1994, pemerintah pusat telah menentukan harga jual per meter persegi untuk wilayah Jalan Kyai Tapa yang berada di wilayah Kotamadya Jakarta Barat, tempat lahan yang dibeli DKI berada, adalah sesuai dengan harga yang dibayarkan DKI ke pihak Yayasan Sumber Waras.
"Secara hukum, Jalan Kyai Tapa itu ada di Tomang Utara. Harga jual di wilayahnya sudah ditentukan. Yang nentuinnya siapa? Bukan saya lho, Dirjen Pajak," ujar Ahok.
Bila berpedoman pada argumen yang diberikan BPK pada hasil audit pertamanya, Ahok mengatakan, maka BPK juga harus menyalahkan pembelian lahan proyek-proyek infrastruktur baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Kalau begitu pembelian lahan untuk jalan tol, pembebasan untuk pembangunan jalan layang, semua kena dong. Auditor BPK harus menulis itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara."
Baca Juga :
(mus)