Muhammadiyah: Pergub Daging Anjing Tak Mendesak

Daging anjing yang dijual di pasar di Yulin, Tiongkok.
Sumber :
  • SIPA Asia

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI tengah menggodok peraturan gubernur (Pergub) tentang peredaran daging anjing untuk dikonsumsi.

Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, jika pergub hanya mengatur penjualan daging anjing, itu bisa kontra produktif di negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia. Pergub peredaran daging anjing juga dinilai belum dibutuhkan. Sebab, yang mengkonsumsi daging anjing masih minim.

"Pergub tentang perdagangan anjing tidak mendesak. Perdagangan dan konsumen daging anjing juga tidak masif. Jadi pergub penjualan daging anjing tidak diperlukan dalam situasi sekarang," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa, 29 September 2015.

Ia menambahkan, sesuai undang-undang, konsumen berhak mendapatkan informasi terkait makanan yang dijual. "Konsumen harus mendapatkan perlindungan dari makanan dan minuman yang merusak fisik, mental dan spiritual," ujarnya.

Menurut dia, lebih baik pemerintah DKI fokus melidungi masyarakat dari peredaran makanan palsu dan masih diragukan tingkat kehalalan makanan tersebut. Karena, banyak jajanan masyarakat yang masih diragukan keaslian dagingnya.

"Dalam kenyataannya banyak penjualan daging yang mencampur daging haram seperti babi dan tikus dengan daging sapi. Ini yang harusnya perlu diperhatikan."

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau Ahok mengatakan, wacana penerbitan Pergub pengawasan peredaran daging anjing bermula dari temuan bahwa daging anjing ternyata banyak dipasok ke daerah Jakarta. Daerah yang menjadi pemasoknya adalah Sukabumi dan Bali. Di Jakarta, daging anjing banyak ditemukan diperjualbelikan terutama di lapo-lapo di daerah Cililitan, Jakarta Timur.

Daging-daging anjing yang dijual di sana, dikhawatirkan berasal dari anjing yang kurang sehat. "Banyak anjing yang bentol-bentol, karatan, bulukan, dibakar kemudian disajikan," ujar Ahok.

Hadirnya Pergub, selain akan memastikan daging anjing yang beredar di Jakarta berasal dari hewan yang sehat, juga memungkinkan Pemerintah Provinsi DKI memberi sanksi kepada penjual yang kedapatan menjual daging dari anjing yang memiliki kemungkinan menularkan penyakit rabies.

(mus)