Petugas Imigrasi Depok Amankan 197 Warga Negara Asing

Imigrasi Depok
Sumber :
  • Zahrul (Depok) / VIVAnews
VIVA.co.id
- Petugas Imigrasi Depok mengamankan 197 warga negara asing (WNA) bermasalah. 20 di antaranya bahkan terpaksa dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran dokumen.  

Kepala Imigrasi Depok, Dudi Iskandar, mengungkapkan dari 197 WNA yang diamankan, kebanyakan adalah WNA Ethiopia yang merupakan pengungsi. Dari ratusan WNA, ada sekitar 20 WNA yang terpaksa dideportasi. Mereka berasal dari sembilan negara berbeda.

"Dari Januari sampai dengan Agustus, kami sudah mendeportasi 20 WNA. Mereka berasal dari Jepang, Nigeria, Korsel, Filipina, Belanda, Inggris, Suriah, Uzbek, Kamboja dan Ethiopia. Dari 197 yang pernah diamankan. Minoritas refugees atau pengungsi dan kebanyakan adalah WNA Ethiopia. Kalau pengungsi, ya kami serahkan ke rumah detensi," kata Dudi, Senin, 28 September 2015.

Ratusan WNA yang ditindak, lanjut Dudi, kebanyakan karena tidak sesuai izin dan izin tinggal habis berlaku. Sementara dideportasi, mereka terbukti melakukan penyalahgunaan izin, overstay dan tidak sesuai domisili.

"Sekarang ini, rata-rata mereka yang bermasalah kebanyakan memilih bersembunyi di kontrakan. Adapun titik rawan WNA bermasalah ialah di kawasan Beji dan Cimanggis," katanya.

WNA bermasalah meningkat

Dari angka tersebut, Dudi mengaku tren jumlah pelanggaran WNA mengalami peningkatakan sebanyak 30 hingga 40 persen. Kurang kooperatifnya pengelola apartemen dan hotel dalam memberikan informasi, menjadi salah satu kendala tersendiri atas penanganan kasus seperti ini.
      
"Kami pun berharap dengan dibentuknya Timpora (tim penindak orang asing) yang terdiri dari Pemerintah Depok dan Kepolisian, mampu meminimalisir kasus seperti ini. Intinya, kami (Imigrasi) sebagai penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa akan selalu siap mengamankan kedaulatan NKRI." (ase)