Modus Buang Sial, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak SMP
- VIVA.co.id/Andry Arifin
VIVA.co.id - Seorang ayah AS (37), warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak kandungnya sendiri.
Warga Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat ini tega mencabuli anak kandungnya bernama RY (17) berkali-kali sejak tahun 2013 lalu.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban bersama pengasuh panti asuhan tempat RY dititipkan oleh keluarganya ke Polsek Pagaralam Utara, pada hari Jumat 25 Setember 2015 dengan Nomor Lp
/B-135/IX/2015/Sum-sel/Res.P.Alam /Sek.Pau Kota Pagaralam.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kepolisian Pagaralam Utara, melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengambil visum korban. Dari
hasil visum tersebut dibenarkan bahwa RY telah diperkosa.
Anggota Reskrim Polsek Pagaralam Utara yang bergerak cepat lansung
melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Banjar Sari,
Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Petugas berhasil meringkus
pelaku dan lansung digelandang ke mapolsek Pagaralam Utara.
Di hadapan penyidik Polsek Pagaralam Utara Kota Pagaralam, AS mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuannya, perbuatan itu telah ia lakukan sejak tahun 2013. Bahkan dia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali di tempat berbeda di rumahnya di Kabupaten Lahat dan di villa Gunung Dempo, Kota Pagaralam.
Ia mengatakan,keinginan melakukan perbuatan tersebut timbul karena
nafsu syahwatnya. Dia yakini perbuatan bejatnya itu untuk menghilangkan sial.
AS mengaku merasa sial dengan istrinya saat ini (ibu tiri RY) yang selalu cek cok dengan dirinya. Sehingga menggauli anaknya dianggap bisa menghilangkan permasalahan dengan sang istri muda.
"Nafsu saya timbul ketika melihat leher anak saya saat membuka jilbabnya. Saya kira dengan membujuknya untuk melakukan hubungan badan, saya dengan istri saya bisa hidup rukun. Akan tetapi meskipun
telah berulang-ulang kami berhubungan tidak ada pengaruh apa-apa terhadap hubungan saya dengan ibu tiri anak saya," kata AS.
AS mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya di ruang tamu dan
di kamar anaknya tanpa sepengetahuan istrinya. Kemudian, agar lebih leluasa, anaknya di ajak nginap di kawasan villa Kota Pagaralam.
"Saat itu saya bujuk anak saya untuk jalan-jalan ke Pagaralam," kata dia.
Bahkan lebih keji lagi, dia menceritakan, kerap mencabuli dan meraba anggota tubuh anaknya saat sang anak sedang memakai pakaian shalat atau usai melaksanakan ibadah shalat.
"Kalau tidak di kamar, saya ajak anak saya berhubungan pas dia habis sholat," kata dia.
RY adalah anak dari hasil perkawinanya dengan istri pertamanya. Dia mulai menggauli anaknya sejak masih duduk di bangku SMP. "Kalau anak saya menolak, maka saya ancam dengan pisau agar mau melayani nafsu saya," kata dia.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP.Hendra Gunawan SIk mengatakan, saat ini, Polsek Pagaralam Utara tengah melakukan proses pengembangan terhadap perkara ini karena perbuatan tersangka pernah dilakukan di Kota Pagaralam yakni di Villa Besemah pada Agustus 2014 Silam.
Atas perbuatannya, AS dijerat UU RI Nomor 35 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 tahun
2004 tentang menyetubuhi anak dibawah umur. Dia terancam dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp35 miliar.
Laporan: Irwansyah, Sumatera Selatan