Soal Tabrakan KRL di Juanda, PT KCJ Siap Dipidana

KRL tubrukan
Sumber :
  • @tmcpoldametro

VIVA.co.id - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) hingga saat ini masih menunggu penyelidikan yang dilakukan kepolisian terkait tabrakan antara 2 Kereta Rel Listrik (KRL) yang terjadi di Stasiun Juanda pada Rabu, 23 September 2015 lalu.

Pengelola mengaku siap menerima apapun hasil penyelidikan dari kepolisian, termasuk bila ditemukannya unsur pidana dalam kecelakaan maut tersebut.

"Kalau memang ada pelanggaran atau apa yang memang harus dikenakan hukuman atau bagaimana ya memang harus dihukum. Cuma perkara nanti hukumannya pidana, dipidanakan atau hanya hukuman dari sisi pihak kereta api seperti pemecatan dan sebagainya ya itu masalah nanti," kata Manager Communication PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunnisa, Jumat, 25 September 2015.

Eva mengatakan bahwa kecelakaan tersebut jadi perhatian tersendiri dalam lingkupnya. Terlebih dalam menugaskan masinis dan asisten masinis untuk mengoperasikan KRL. Selain itu, katanya, setelah ditelusuri tidak ada masalah pada bagian sistem teknis maupun teknologi yang digunakan.

"Iya ini masalah SDM-nya, jadi bahan evaluasi juga ke kaminya mungkin harus pembinaan masinis akan diperketat lagi. Itu pasti akan menjadi evaluasi internal," imbuhnya.

Kecelakaan terjadi antara KRL 1156 dengan KRL 1154 di Stasiun Juanda pada Rabu, 23 September 2015. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, puluhan orang menjadi korban luka-luka.