Cara Penipu Jerat Korban Peminat Tiket Gratis Garuda

Tiket Garuda Indonesia palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Marketing analis PT Garuda Indonesia, Adhi Subekti (46), ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2015. Adhi ditangkap karena terbukti memalsukan dan menggelapkan tiket voucher gratis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan tersangka memanfaatkan acara (event) yang diajukan Garuda Indonesia.

"Misalnya ada panitia suatu acara seperti kejuaraan golf mengajukan proposal kemitraan sponsor kepada Garuda Indonesia, tapi pihak Garuda tidak setuju. Nah, dia sebagai marketing berkata bisa memenuhi sponsor untuk acara tersebut, sehingga uang masuk ke tangan tersangka sendiri," kata Krishna.

Untuk proposal acara yang tidak disetujui pihak Garuda Indonesia, tetapi ternyata disetujui sendiri oleh tersangka, event tersebut mendapatkan voucher tiket gratis sebanyak enam buah dengan menampilkan lambang Garuda Indonesia.

"Hal ini didukung oleh cap Garuda, cap nama dan voucher tiket gratis yang mudah diakses tersangka. Jadi dia mudah memalsukan. Dia juga memalsukan tanda tangan," ungkap Krishna.

Dari pengakuan tersangka, dia memang dengan mudah mendapatkan semuanya karena ada di meja administrasi.

"Semuanya ada, mulai dari cap hingga voucher. Siapa saja bisa mudah mengakses, gampang banget diambilnya, makanya saya berpikiran untuk memalsukan," jelas tersangka kepada wartawan.

Dari aksinya selama enam bulan mulai September 2014 hingga Februari 2015, tersangka mendapatkan total uang sebanyak Rp60 juta. Sedangkan pihak PT Garuda Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar karena memberangkatkan para pemegang tiket voucher gratis untuk tiga rute penerbangan.

"Akibat perbuatannya, PT Garuda Indonesia ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar," kata Krishna.

Krishna pun menuturkan, hal ini sebagai pembelajaran dari PT Garuda Indonesia, yang lemah dalam pengawasan pemberian tiket voucher gratis.

"Kalau menurut pengakuan tersangka yang dengan mudah mengakses semuanya, harusnya ini dijadikan pembelajaran pihak Garuda agar memperbaiki pengawasan dan sistem dalam pemberian tiket voucher gratis, tersangka memanfaatkan kelemahan di dalam internal," tutur Krishna.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat lembar voucher komplimen dari Garuda warna orange, empat lembar voucher komplimen dari Garuda warna biru, tujuh lembar tiket elektrik, tujuh lembar foto copy pasport dan dua lembar invoice pembayaran.

Penipuan terbongkar

Akhirnya Adhi ditangkap lantaran salah satu pemakai tiket hendak mengganti tanggal keberangkatan.

"Pada 4 Maret 2015 di Galery Service Garuda di Senayan City, saudara Nurul yang merupakan karyawan dari Dirut PT HIW ingin menukarkan voucher tiket palsu karena diperintahkan oleh Dirut PT HIW untuk merubah tanggal keberangkatan," ujar Krishna.

Karena tiket voucher ini sifatnya fix date, kata Krishna, maka pihak customer service di galery sana menghubungi pihak internal dari PT Garuda Indonesia dan setelah dicek ternyata tiket tersebut adalah tiket palsu yang tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Garuda.

"Setelah kami periksa, kami tahu yang melakukan (pemalsuan) adalah orang dalam Garuda sendiri. Ternyata yang mengeluarkan adalah  marketing yang tidak punya wewenang memberi voucher ini. Harusnya yang mengeluarkan tiket voucher adalah unit marketing divisi sponsorship yang dibuat bagian admin," kata Krishna.

Saksi yang merupakan Dirut PT HIW percaya tiket tersebut asli karena didapatkan dari tersangka yang merupakan karyawan PT Garuda Indonesia.

"Saksi juga percaya, karena sebelumnya pertukaran tiket tidak ada masalah, tapi pas kali ini mau ngerubah jadwal jadi ketahuan," ungkap Krishna.

Lebih lanjut, Krishna menuturkan, saksi mendapatkan voucher tiket sebagai bentuk sponsorship dari PT Garuda Indonesia saat PT HIW mengadakan event.

"Tapi waktu itu pihak Garuda tidak mengapprove proposal sponsorship PT HIW, jadi tersangka bergerak sendiri dengan keuntungan masuk ke dirinya sendiri," tutur Krishna.

Saksi juga memberikan imbalan sebagai bentuk tanda terima kasih atas sponsorship yang menurut saksi diberikan oleh Pihak Garuda.

"Jadi tersangka tetap berpura-pura bahwa Garuda memberikan sponsor, jadi diberikan tiket voucher dengan keuntungan Rp5 juta setiap event," kata Krishna.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ren)