Guru JIS Jadi Saksi Dugaan Kasus Kekerasan Seks Siswa

Guru JIS datangi Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id - Salah satu guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2015.

Neil datang ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan Sisca (istri guru JIS Ferdinant Tjiong) nomor LP/495/IV/2015/Bareskrim Polri, tanggal 15 April 2015.

"Neil dipanggil sebagai saksi atas laporanya," ujar Hotman di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Hotman, ada tiga dokter yang dilaporkan Sisca ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan karena membuat pernyataan tertulis dalam kasus dugaan kekerasan seksual siswa JIS.

Hotma menduga, dokter tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan medis untuk tujuan pembuatan visum terhadap siswa JIS (korban dugaan sodomi).

"Kami laporkan dokter L dari RS di Jakarta Selatan, dan dari rumah sakit Polri yang berinisial  J, dan E," ujar Hotman.

Selain itu, dalam laporan tersebut juga ada ada tiga orang tua mantan murid JIS atas dugaan sumpah palsu kasus pelecehan seksual. Mereka adalah Theresia Pipit yang hengkang ke Belgia, Ibu Dewi Reich yang hengkang ke Spanyol, dan Bapak Oguzkan Akar yang hengkang ke Jerman.

"Mereka sangat ketakutan atas laporan polisi, dan ketakutan apabila terbongkar rekayasa pengaduan sodomi demi ambisi mendapatkan uang US$ 125 Juta," kata dia.

Sementara itu, guru JIS yang lainnya, Ferdinand Tjiong telah dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebelumnya.

Sebelumnya, dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjing divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mereka dihukum karena diduga melaskukan pelecehan seksual kepada anak didiknya.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua JIS pada Senin 10 Agustus 2015. (ase)