Hore, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Camat

Peresmian pembukaan kantor SAMSAT di Kecamatan
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membuka pengoperasian kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 18 September 2015.

Kepala Dinas Pendapatan Pajak DKI, Agus Bambang Setyowidodo, mengatakan, pembukaan kantor SAMSAT di tingkat kecamatan, yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, dimaksudkan untuk mendorong penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Agus mengatakan, pengoperasian kantor SAMSAT di tingkat kecamatan telah diuji coba sejak tanggal 1 September 2015. Ada 5 kantor kecamatan yang menjadi tempat uji coba pembukaan kantor SAMSAT, yaitu Kecamatan Kemayoran di Jakarta Pusat, Penjaringan di Jakarta Utara, Kebon Jeruk di Jakarta Barat, Pasar Minggu di Jakarta Selatan, dan Pulogadung di Jakarta Timur.

Hingga hari ini, jumlah penerimaan PKB dari kelima kantor SAMSAT kecamatan itu adalah Rp573.463.900. Jumlah kendaraan yang pembayaran pajaknya terlayani adalah sebanyak 888 kendaraan.

"Ini menunjukkan besarnya animo masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB di kantor SAMSAT Kecamatan," ujar Agus di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dengan adanya Kantor SAMSAT Kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi selalu melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka ke kantor SAMSAT induk di Mapolda Metro Jaya.

Masyarakat cukup mendatangi kantor SAMSAT di kecamatan yang terdekat dengan wilayah domisili mereka. Ke depannya, Dinas Pendapatan Pajak DKI dan Polda Metro Jaya menargetkan untuk bisa membuka kantor SAMSAT di masing-masing kantor kecamatan di DKI.

Adapun jenis pelayanan yang diberikan oleh kantor SAMSAT kecamatan adalah pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran PKB khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki masa jatuh tempo selama 1 tahun.

Sementara pembayaran PKB milik Wajib Pajak Badan/perusahaan, serta PKB yang memiliki masa jatuh tempo lebih dari 1 tahun masih harus dilakukan di kantor SAMSAT induk.