Telat Ajukan Raperda, Ahok Salahkan BPK

Basuki Tjahja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali menyerang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, lembaga pemeriksa keuangan itu terlambat menyampaikan hasil audit laporan keuangan DKI.

Akibatnya, Pemprov DKI terlambat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI Tahun 2014.

Merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, pemerintah seharusnya menyampaikan Raperda yang merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran itu tak lebih dari masa 6 bulan sejak tahun anggaran berakhir, atau pada bulan Juni 2015.

Namun, Permendagri juga mengatur agar laporan pertanggungjawaban dilakukan setelah sebelumnya BPK melaksanakan audit terhadap laporan keuangan.

"Laporan hasil pemeriksaan BPK baru diserahkan dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dilakukan pada tanggal 6 Juli 2015," ujar Ahok saat menyampaikan jawabannya atas pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu, 16 September 2015.

Selain itu, adanya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri juga membuat Pemprov DKI baru bisa menyampaikan laporan pertanggungjawabannya pada pekan lalu, tanggal 8 September 2015.

Sebelumnya, 2 fraksi DPRD, yaitu fraksi PDIP dan PPP mempertanyakan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban pemerintah. Laporan pertanggungjawaban seharusnya disampaikan tak melebihi batas waktu 6 bulan dari berakhirnya tahun anggaran.

Fraksi PPP, dalam pandangannya, menjadikan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ini sebagai salah satu alasan untuk menolak pengusulan Raperda serta menyarankan pimpinan untuk mengembalikan Raperda itu kepada pemerintah.

(mus)