Pengakuan Penjual Ayam Berformalin
- VIVA.co.id /Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Tim gabungan Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak ke beberapa rumah pemotongan ayam di Tangerang pada Kamis 10 September 2015.
Dari hasil sidak tersebut, ditemukan hampir 1,5 ton ayam mengandung formalin dan lima jeriken formalin cair dari tujuh rumah pemotongan ayam.
Salah satu tersangka bernama NR (22) mengaku sudah menjalankan bisnisnya selama kurang lebih lima tahun belakangan.
"Salah satu tersangka mengaku sudah lebih dari llma tahun berproduksi," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid, di tempat pemusnahan, Serpong, Tangerang Selatan.
Tersangka juga mengaku memasok ayam berformalin tersebut ke pasar-pasar tradisional. Salah satunya, Pasar Induk Tangerang di Kota Tangerang.
"Pelaku memasok ayam berformalin. Setidaknya, setiap hari selama lima tahun ini sebanyak 300 potong ayam berformalin dipasok ke sana," kata Adi.
Adi Vivid menambahkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan langsung ditindak lanjuti petugas.
"Dari sekitar 20 RPA (Rumah Pemotongan Ayam) yang disidak, sebanyak tujuh RPA terdeteksi menjual ayam yang sudah lebih dulu dicelup ke formalin cair sebelum dipasarkan," ucap Adi.
Menurut Adi, pelaku memilih memasarkan ayam yang sudah dicelup formalin, lantaran mereka menjual dalam partai besar, yakni 300 ekor ayam potong dalam satu hari.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial NR (22) mengaku hanya meneruskan usaha orangtuanya yaitu sebagai tempat pemotongan ayam.
"Saya hanya melanjutkan usaha orangtua mas," ujar NR.
Kepala unit 3 Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Dedi Anung, mengatakan konsekuensi menjual dalam partai besar, yakni ayam-ayam tak akan cepat habis dalam hitungan jam. Namun butuh berjam-jam sampai ayam akhirnya habis terjual.
"Makanya mereka mencelupkan ayam-ayam ini agar tahan lama," kata Dedi.
Sebab, ayam yang dipotong pada dini hari bisa saja baru laku terjual seluruhnya pada dini hari berikutnya. Makanya butuh formalin agar tahan lama.
"Kalau dipotong sore hari saja, pagi hari berikutnya dia sudah mulai busuk," kata Dedi.
Dari tujuh RPA itu, polisi kini sudah menetapkan tiga tersangka pemilik RPA. Sementara empat RPA lainnya masih dalam proses untuk menetapkan tersangka.
Namun, Dedi memastikan RPA itu seluruhnya resmi, satu-satunya kesalahan mereka hanyalah menggunakan formalin untuk mengawetkan ayam. (ase)