Alasan Ayam Potong Tangerang Diberi Pengawet Mayat

Ayam formalin
Sumber :
  • VIVA.co.id /Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran ayam berpengawet mayat.

Praktik melanggar hukum itu dibongkar petugas setelah menemukan 1,5 ton ayam potong yang positif mengandung bahan pengawet jenis formalin.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, praktik ayam berpengawet itu ditemukan dari tujuh tempat pemotongan ayam di Tangerang, Banten.

Tak hanya barang bukti daging ayam yang telah dicampur pengawet, polisi juga mengamankan lima jeriken formalin cair.

"Para pelaku melakukan hal tersebut dengan tujuan lebih tahan lama atau tidak mudah busuk, karena memotong dan memasarkan dalam partai besar ke pasar-pasar," ujar Iwan, Senin 14 September 2015.

Iwan mengatakan, dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu AH (46), MI (43), dan NR (22). "Ketiganya merupakan pemilik rumah pemotongan," kata Adi.

Sementara itu, empat saksi diperiksa terkait ayam berformalin ini yaitu RF (21), AB (37), IM (20), dan HD (25).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu dugaan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan melebihi batas ambang sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b jo pasal 35 ayat (1) UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal 10 miliar.

Sementara itu, karena mudah busuk, seluruh ayam potong barang bukti telah dimusnahkan di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong.

Seperti diketahui, jika dikonsumsi manusia, formalin adalah senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Kimia jenis ini diciptakan untuk bahan pengawet mayat, pembasmi lalat, dan serangga pengganggu lainnya.