1,5 Ton Ayam di Tangerang Mengandung Formalin
Senin, 14 September 2015 - 12:58 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id /Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rumah-rumah pemotongan ayam di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih, Kota Tengerang.
Sidak yang dipimpin oleh Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus, Ajun Komisari Besar Polisi Adi Vivid, menemukan sebagian besar pemotongan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya yang teridentifikasi formalin.
Baca Juga :
Sidak yang dipimpin oleh Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus, Ajun Komisari Besar Polisi Adi Vivid, menemukan sebagian besar pemotongan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya yang teridentifikasi formalin.
"Dari uji sampel yang dilakukan oleh petugas badan POM ditemukan ada tujuh tempat pemotongan dinyatakan positif menggunakan formalin. Bahkan, ditemukan jeriken yang berisi formalin cair sebanyak lima buah," ujar Adi di tempat pemusnahan ayam berformalin di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 14 September 2015.
Dari tujuh tempat tersebut, disita sebanyak ribuan ekor ayam potong atau sekitar 1,5 ton yang diduga telah mengandung formalin. Disita juga barang bukti sebanyak lima jeriken berisi formalin cair untuk dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.
"Kita menyita ribuan ekor ayam atau sekitar 1,5 ton ayam yang diduga mengandung formalin," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu AH (46 tahun), MI (43) dan NR (22). "Ketiganya merupakan pemilik rumah pemotongan," kata Adi.
Sedangkan empat saksi diperiksa terkait ayam berformalin ini yaitu RF (21), AB (37), IM (20) dan HD (25).
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu dugaan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan melebihi batas ambang sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b jo pasal 35 ayat (1) UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (one)