Pengakuan Guru Korban Penipuan 'Jenderal Amerika'
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Sri Mundiyah (52 tahun), korban penipuan dari seseorang yang mengaku seorang Jenderal dari AS, mengalami kerugian besar. Korban yang mengenal tersangka dari akun media sosial Facebook diimingi uang dolar senilai Rp66 miliar.
Sri yang merupakan warga Semarang mengaku sampai meminjam rentenir untuk menuruti permintaan tersangka yang meminta uang hampir satu miliar rupiah.
"Tersangka meminta uang dari mulai dari Rp9,5 juta, Rp35 juta, Rp60 juta hingga Rp700 juta," ujar Sri kepada wartawan, Senin, 14 September 2015.
Korban yang merupakan guru dan kepala sekolah di satu Sekolah Dasar (SD) mengaku menggadaikan 80 pintu kontrakannya karena tergiur bujukan tersangka.
"Saya menjadi orang paling bodoh karena dengan mudahnya tertipu oleh mereka," ujar Sri penuh penyesalan.
Sri berharap tidak ada lagi korban-korban selanjutnya yang bernasib sepertinya. "Mudah-mudahan tidak ada lagi korban yang mudah tergiur dan terpancing oleh modus penipuan seperti ini," kata Sri.
Merasa menjadi korban penipuan, Sri pun melaporkan kepada pihak kepolisian. Tak lama membuat laporan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka bernama Jackson Chukwukere dan Jhon K. Obioma Warga Negara Nigeria, dan Ceesy Ebrima seorang Warga Negara Gambia.
"Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti dua buah stempel berlambang UN, uang dolar AS, satu buah koper, paspor, handphone, kapas dan serbuk putih.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ase)