Korupsi Pertamina Foundation, Bareskrim Periksa 17 Saksi
Jumat, 11 September 2015 - 22:38 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus dana
Corporate Social Responsibilty
(CSR) di Pertamina Foundation.
Dalam kasus ini, Polri menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp126 miliar
"Ada 17 orang saksi itu terdiri dari satu direktur keuangan Pertamina Foundation, dan 16 sukarelawan program CSR," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 11 September 2015.
Pemeriksaan kepada para saksi itu dilakukan untuk mencari keterangan terkait program CSR penanaman pohon. Menurut Golkar, mekanisme dari Pertamina Foundation memberikan uang kepada relawan untuk dibelikan pohon dan di distribusikan kepada para petani kini dalam penyelidikan dan pengecekan.
"Itu yang akan dilakukan penyedlikan dan pengecekan sampai kemana penanamannya, sesuai atau tidak," paparnya.
Baca Juga :
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan salah seorang mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono.
Atas perbuatanya, Nina dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.