Sastrawan Saut Situmorang Diperiksa sebagai Tersangka
Jumat, 11 September 2015 - 18:41 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ochi April/Yogyakarta
VIVA.co.id
- Sastrawan Saut Situmorang, hari ini kembali diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan ini, statusnya resmi sebagai tersangka. Hal tersebut tersebut dikatakan Astri Vidya Dewi, ketua tim kuasa Hukum Saut Situmorang.
"Sudah, jadi hari ini Saut diperiksa dengan status sebagai tersangka," kata Astri saat diwawancarai wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat 11 September 2015.
Baca Juga :
Perlu diketahui, Saut dianggap telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ia dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Saut situmorang di laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik di sebuah jejaring sosial. Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Saut itu terkait buku 33 tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.