Ini Dia Otak di Balik Jual Beli Bayi Artis di Instagram

Ilustrasi bayi baru lahir
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Tim Unit IV Sub Direktorat
Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemilik akun instagram 'jualbayimurah'.


"Sudah ditangkap, pelaku berinisial UW (19) berjenis kelamin perempuan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 11 September 2015.


Iqbal menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan dari dua artis yang bayinya dicatut dalam akun Instagram tersebut.


"Ini laporan dari Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting yang merasa nama anaknya dicatut dalam akun jual bayi tersebut," kata Iqbal.


Iqbal menambahkan, pelaku membuat akun instagram dengan nama 'jualbayimurahsegera' dan 'jualbayimurahsangat' dari anak artis Ibukota seperti mengupload gambar bayi korban dan bayi Gading Marten serta bayi Raffi Ahmad.


"Korban membuat akun tersebut dan mengupload foto-foto anak artis Ibukota," ucap Iqbal.


Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian adalah ponsel dan kartu sim milik Uci. Selain itu juga disita akun facebook milik tersangka atas nama WulanCynkQmuCllu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 12 serta Pasal 15 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana lima tahun penjara.