Amunisi Jaksa Lawan 2 Guru JIS yang Bebas
Kamis, 10 September 2015 - 11:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kejaksaan mulai menyiapkan amunisi pasca pembebaskan dua guru Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dari LP Cipinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, mengatakan sudah mengajukan kasasi atas pembebasan tersebut. Pengajuan kasasi dan memori kasasi didasari sejumlah pertimbangan.
Dia menjelaskan, jaksa telah menyerahkan memori kasasi pada 2 September 2015 lalu.
"Kami sudah mempelajari putusan pengadilan tinggi itu. Jadi ada 8 catatan dan ada syarat kekeliruan untuk itu kami ajukan upaya hukum kasasi," ujar Adi di Jakarta, Kamis, 10 September 2015.
Adi mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkualitas dan mengarah rasa keadilan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan seksual terdakwa menunjukkan ada kelainan seksual sebagai paedofilia inklusif dan keterangan ahli kedokteran forensik terdakwa memiliki perilaku seks menyimpang.
Adi menambahkan, keterangan dari ahli psikologi serta pemeriksaan psikologi dan konseling terhadap 3 korban mengalami tekanan psikologis. Selain itu dia yakin bahwa peristiwa itu bukan hasil karangan atau pengaruh orang lain.
Untuk itu, dia berharap pada kasasi ini dan putusan Mahkamah Agung adil. "Harapannya putusan di MA sesuai. Saya yakin Hakim Agung akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan," kata dia.
Terpisah, Kasiepenkum Kejati DKI, Waluyo menegaskan, terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah dipidana lebih dahulu yaitu Syahrial mengetahui bahwa saksi Neil Bantleman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah, yaitu berkas perkara No. 1237/Pid/Sus/2014/PN.Jkt.Sel), sering naik keruangan konseling yang ada di lantai 2 PIE Gedung administrasi, dengan membawa dua orang anak kecil dan setiap masuk ruangan tersebut saksi Neil selalu menutup jendela yang ada dengan vertical blinds (semacam
gorden).
"Bahwa terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah dipidana lebih dahulu yaitu Syahrial dan Vurgiawan Amin, mengetahui terdakwa Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong alias Pony Tail alias Eagles Boss atau Big Eagles membawa anak-anak kecil ke toilet Anggrek dan berada di dalamnya selama 30 menit," kata dia.
Menurut Waluyo, sesuai UU Peradilan anak, keterangan anak korban itu menjadi keterangan alat bukti dengan penguatan keputusan MK tentang perluasan alat bukti tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat 14 Agustus 2015 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti. Jadi majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menyusul keputusan bebas oleh pengadilan di Singapura. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual oleh pengadilan Singapura.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, mengatakan sudah mengajukan kasasi atas pembebasan tersebut. Pengajuan kasasi dan memori kasasi didasari sejumlah pertimbangan.
Dia menjelaskan, jaksa telah menyerahkan memori kasasi pada 2 September 2015 lalu.
"Kami sudah mempelajari putusan pengadilan tinggi itu. Jadi ada 8 catatan dan ada syarat kekeliruan untuk itu kami ajukan upaya hukum kasasi," ujar Adi di Jakarta, Kamis, 10 September 2015.
Adi mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkualitas dan mengarah rasa keadilan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan seksual terdakwa menunjukkan ada kelainan seksual sebagai paedofilia inklusif dan keterangan ahli kedokteran forensik terdakwa memiliki perilaku seks menyimpang.
Adi menambahkan, keterangan dari ahli psikologi serta pemeriksaan psikologi dan konseling terhadap 3 korban mengalami tekanan psikologis. Selain itu dia yakin bahwa peristiwa itu bukan hasil karangan atau pengaruh orang lain.
Untuk itu, dia berharap pada kasasi ini dan putusan Mahkamah Agung adil. "Harapannya putusan di MA sesuai. Saya yakin Hakim Agung akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan," kata dia.
Terpisah, Kasiepenkum Kejati DKI, Waluyo menegaskan, terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah dipidana lebih dahulu yaitu Syahrial mengetahui bahwa saksi Neil Bantleman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah, yaitu berkas perkara No. 1237/Pid/Sus/2014/PN.Jkt.Sel), sering naik keruangan konseling yang ada di lantai 2 PIE Gedung administrasi, dengan membawa dua orang anak kecil dan setiap masuk ruangan tersebut saksi Neil selalu menutup jendela yang ada dengan vertical blinds (semacam
gorden).
"Bahwa terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah dipidana lebih dahulu yaitu Syahrial dan Vurgiawan Amin, mengetahui terdakwa Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong alias Pony Tail alias Eagles Boss atau Big Eagles membawa anak-anak kecil ke toilet Anggrek dan berada di dalamnya selama 30 menit," kata dia.
Menurut Waluyo, sesuai UU Peradilan anak, keterangan anak korban itu menjadi keterangan alat bukti dengan penguatan keputusan MK tentang perluasan alat bukti tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat 14 Agustus 2015 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti. Jadi majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menyusul keputusan bebas oleh pengadilan di Singapura. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual oleh pengadilan Singapura.