Sosialita Cantik: Maaf Saya Tak Suka Beli Tas Palsu
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Sosialita cantik, Margaret Vivi mengaku tidak pernah membeli tas murahan untuk pergaulannya. Kebiasannya membeli tas mahal dan mewah membuat dia nyaman memakainya di hadapan orang lain.
Vivi, begitu dia disapa juga mengaku tidak pernah membeli barang palsu dari merek terkenal. "Maaf saya enggak beli tas palsu. Saya enggak comfortable (pakai tas palsu), saya enggak biasa pakai barang palsu, ngapain saya pakai barang palsu, nipu diri sendiri," kata Vivi pada VIVA.co.id, Rabu, 9 September 2015.
Vivi diketahui melaporkan Devita alias Ping, seorang penjual tas merek Hermes ke polisi atas dugaan penipuan jual beli tas mewah senilai Rp950 juta tersebut. Saat ini, kasusnya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Devita, kata Vivi sering kali menawarkan sejumlah tas palsu kepadanya via BlackBerry Messenger. Menurut pengakuan Devita, banyak istri pejabat yang membeli tas palsu darinya.
Beberapa kali Vivi menolak tawaran Devita, tak lama kemudian, barulah Devita menawarkan tas asli kepadanya. Dan benar, menurutnya setelah itu Devita benar menjual tas asli, sehingga dia jadi sering membeli di Devita, sampai akhirnya terjadilah kejadian kasus dugaan penipuan jual beli tas mewah merek Hermes senilai Rp950 juta.
"Setelah itu, dia nawarin saya yang asli karena dia tu saya bukan tipikal orang yang beli tas palsu. Kalau dia bilang saya belum kenal dia dari lama, itu bohong, cek aja, sebelum di Medan, dia di Surabaya, cek aja online shopnya itu dari tahun berapa," kata Vivi.
Seperti diketahui, Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret Vivi.
Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp950 juta.
Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp450 juta.
Namun, ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar, namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.