Ahok: 2016, Rumah di Bawah Rp1 Miliar Bebas Pajak
Selasa, 8 September 2015 - 14:03 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan membebaskan warga miskin Jakarta dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2016.
Ahok mengatakan, warga yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak itu adalah warga yang tinggal di rumah susun yang dimiliki Pemerintah Daerah, dan warga yang memiliki rumah dengan akumulasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang tidak melebihi nilai Rp1 miliar.
"Kita siapkan Pergub (Peraturan Gubernur)-nya. Tahun depan Anda tidak perlu bayar PBB satu sen pun, nol. Anda enggak usah bayar sama sekali," ujar Ahok di Gedung Dinas Teknis Pemerintah Provinsi DKI di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September 2015.
Ahok mengatakan, kebijakan ini dijalankan sebagai bentuk dari realisasi tugas pemerintah mengadministrasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Di masa kondisi perekonomian yang tengah terpuruk, Ahok mengatakan, jumlah penghasilan warga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang hanya mencapai Rp2,7 juta per bulan tidak mungkin dapat mencukupi, memenuhi semua kebutuhan hidup.
Ahok mengatakan, pemerintah tidak mungkin menaikkan UMP dengan nilai yang signifikan. Hal tersebut dikhawatirkan akan membuat kondisi ekonomi semakin terpuruk karena perusahaan yang tidak mampu membayar UMP akan gulung tikar.
Strategi yang diambil Pemerintah Provinsi DKI selain membebaskan warga miskin dari kewajiban membayar PBB adalah menggratiskan warga miskin yang memiliki KJP atau kartu ATM Bank DKI untuk bisa mempergunakan Bus TransJakarta secara gratis.
"Kami akan lakukan supaya warga bebannya tidak menjadi lebih berat," ujar Ahok.
Sebaliknya, Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan menggencarkan pemungutan PBB dari warga yang memiliki rumah mewah atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
Hal seperti ini dinilai sebagai solusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat. Rakyat yang memiliki penghasilan berlebih diwajibkan membayar pajak, sementara rakyat dengan penghasilan yang tidak mencukupi, menikmati berbagai subsidi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dari uang pajak yang terkumpul.
"Tugas pemerintah itu adalah bagaimana mengadministrasi keadilan sosial supaya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar Ahok.
Baca Juga :
Ahok mengatakan, warga yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak itu adalah warga yang tinggal di rumah susun yang dimiliki Pemerintah Daerah, dan warga yang memiliki rumah dengan akumulasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang tidak melebihi nilai Rp1 miliar.
"Kita siapkan Pergub (Peraturan Gubernur)-nya. Tahun depan Anda tidak perlu bayar PBB satu sen pun, nol. Anda enggak usah bayar sama sekali," ujar Ahok di Gedung Dinas Teknis Pemerintah Provinsi DKI di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September 2015.
Ahok mengatakan, kebijakan ini dijalankan sebagai bentuk dari realisasi tugas pemerintah mengadministrasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Di masa kondisi perekonomian yang tengah terpuruk, Ahok mengatakan, jumlah penghasilan warga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang hanya mencapai Rp2,7 juta per bulan tidak mungkin dapat mencukupi, memenuhi semua kebutuhan hidup.
Ahok mengatakan, pemerintah tidak mungkin menaikkan UMP dengan nilai yang signifikan. Hal tersebut dikhawatirkan akan membuat kondisi ekonomi semakin terpuruk karena perusahaan yang tidak mampu membayar UMP akan gulung tikar.
Strategi yang diambil Pemerintah Provinsi DKI selain membebaskan warga miskin dari kewajiban membayar PBB adalah menggratiskan warga miskin yang memiliki KJP atau kartu ATM Bank DKI untuk bisa mempergunakan Bus TransJakarta secara gratis.
"Kami akan lakukan supaya warga bebannya tidak menjadi lebih berat," ujar Ahok.
Sebaliknya, Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan menggencarkan pemungutan PBB dari warga yang memiliki rumah mewah atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
Hal seperti ini dinilai sebagai solusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat. Rakyat yang memiliki penghasilan berlebih diwajibkan membayar pajak, sementara rakyat dengan penghasilan yang tidak mencukupi, menikmati berbagai subsidi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dari uang pajak yang terkumpul.
"Tugas pemerintah itu adalah bagaimana mengadministrasi keadilan sosial supaya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar Ahok.