Dibidik Jaksa, Anak Buah Ahok Siap Buka-bukaan

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI, Ali Maulana Hakim
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengenai dugaan korupsi di Dinas Kebersihan DKI.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI, Ali Maulana Hakim, mengatakan pengusulan anggaran pengadaan alat perangkap sampah di Dinas Kebersihan dilakukan pada tahun 2013, saat itu Dinas Kebersihan dipimpin oleh Unu Nurdin.

Proses pengadaan kemudian berlanjut dengan pembayaran yang dilakukan saat Dinas Kebersihan dipimpin Saptastri Ediningtyas. Selama kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Kadis Kebersihan sudah tiga kali diganti.

Ali mengatakan, jajaran pimpinan Dinas Kebersihan saat ini tidak memiliki sangkut paut dengan dugaan keberadaan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan alat perangkap sampah, yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Ali menilai, wajar jika dalam penyelidikan Kejaksaan akan memanggil Unu dan Saptastri. Sebab, kedua pejabat yang dicopot oleh mantan Gubernur Joko Widodo dan Gubernur Basuki itu memang pejabat yang dinilai paling bertanggungjawab jika ada dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan yang dilakukan di tahun 2013 dan 2014.

Baca juga:

"Yang namanya proses pengadaan barang itu berlanjut. Pengadaannya mungkin dilakukan oleh Pak Unu, tapi pembayarannya oleh Bu Tyas. Jadi mungkin Pak Unu dan Bu Tyas memang akan dipanggil," ujar Ali di Balai Kota DKI, Senin, 7 September 2015.

Saat ini, kata Ali, sudah ada lebih dari 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebersihan yang dipanggil karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pengadaan dan pemasangan alat perangkap sampah.

Ia melanjutkan, Dinas Kebersihan akan bersikap kooperatif dengan tindakan penyelidikan yang dilakukan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya salah tangkap PNS yang sebenarnya tidak terlibat.

"Kami kooperatif supaya penyelidikannya jelas dan terbuka. Jangan sampai karena ada laporan yang salah, informasi yang salah, seseorang kemudian dihukum," ujar Ali.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan mark up dalam pengusulan anggaran sebesar Rp12 miliar di APBD DKI 2013 untuk proyek pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di 10 aliran sungai di Jakarta.

Indikasi penggelembungan anggaran itu mengemuka karena harga barang yang dibayarkan, diketahui tidak sesuai dengan harga barang dalam berita acara.

Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat, beberapa alat perangkap sampah yang telah disimpan di beberapa aliran sungai seperti di Cengkareng, diketahui terbengkalai dan tidak terawat. (ase)