Peminat Batu Akik Sepi, Pria Ini Beralih Jual DVD Porno

Polisi bongkar penjualan DVD Porno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Tim Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktek penjualan DVD porno.

Kepala Subdit Indag Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan, kali ini merupakan pengungkapan penjualan DVD porno yang kedua selama kurun waktu sebulan ini.

"Ini tangkapan kedua kita dalam kurun waktu sebulan karena sebelumnya pada 4 Agustus kita mengungkap kasus yang sama," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 September 2015.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan undercover buy yang dilakukan penyidik. Dari penyelidikan tersebut diamankan satu orang tersangka berinisial AS (32) dan barang bukti 1.000 keping DVD porno siap edar.

"Setelah itu kita kembangkan ke tempat produksinya di daerah Taman Sari dan ditemukan 1.000 keping DVD porno dan 300 master DVD porno serta alat duplikatornya," kata Agung menambahkan.

Menurut dia, alat duplikator tersebut setara dengan pabrik produksi DVD porno.

"Dari Taman Sari kita temukan rumah produksinya, tapi tersangka utama yaitu R masih dalam DPO," ujarnya.

Pengakuan pembuat DVD porno

Kepada penyidik, tersangka AS sudah menjadi kurir selama lima bulan terakhir. Sebelumnya, AS yang berasal dari Medan merantau ke Jakarta dan menjual batu akik.

"Tapi karena batu akik sudah sepi dan dia kenal dengan R dia dijadikan kurir dengan upah Rp 200 ribu per antar," ujar Agung.

Dalam sehari, rumah produksi DVD porno ini dapat memproduksi 500 keping DVD porno.

"Harga per keping Rp10-15 ribu, kalau estimasinya per bulan omzet mereka bisa Rp200 juta per bulan," kata dia.

Tersangka mengaku menjual DVD porno sesuai orderan melalui online dan telepon. Untuk film DVD porno tersebut, tersangka mengambil dari internet dan dijadikan kepingan yang siap edar.

"Market mereka sudah kenal, ada yang melalui online, telepon dan kenalan yang memang sudah menjadi langganan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 29 dan 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 80 UU RI No 33 tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

(mus)